Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pencairan ADD Tahun 2022 dengan Patuhi Aturan

gedung kantor pemkab bojonegoro
gedung kantor pemkab bojonegoro

Bojonegoro, SERU.co.id – Setelah menuntaskan realisasi pencairan ADD Tahap I Tahun 2022 untuk 419 desa, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro saat ini terus berupaya mengoptimalkan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2022. Proses pencairan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro Machmuddin, menjelaskan Pemkab Bojonegoro juga terus berupaya untuk mencari solusi terbaik untuk mempercepat realisasi pencairan ADD tahap berikutnya. Pada prinsipnya, menurut Machmuddin, ketentuan terkait persyaratan salur ADD, BHPD (Bagi Hasil Pajak Daerah) dan BHRD (Bagi Hasil Retribusi Daerah) telah diatur pada Pasal 15 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015. 

Bacaan Lainnya

“Perbup ini terkait Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro,” terangnya. 
 
Machmuddin menjelaskan, dalam ketentuan Perbup Nomor 32 Tahun 2015, Pasal 15 ayat (1) mengatur persyaratan pengajuan permohonan penyaluran ADD, BHPD dan BHRD, yakni apabila telah diverifikasi dan direkomendasi oleh Tim Pendamping Kecamatan dengan tiga pertimbangan. 

“Pertama, semua pekerjaan tahap sebelumnya telah dilaksanakan, dipertanggungjawabkan dan dilaporkan sesuai ketentuan. Kedua, telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasarkan target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenaan. Ketiga, mematuhi kebijakan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan/atau amar putusan PTUN,” terangnya.

Untuk mencukupi dokumen, DPMD juga sudah berkirim surat kepada Kades melalui Camat. Isinya memberitahukan desa terkait mekanisme penyaluran. 

Pemungutan dan penyetoran PBB P2 dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2), lanjut Machmudin, memang dapat dikecualikan apabila ada persetujuan Bapenda.

“Tentunya apabila memang dapat diberikan mengingat dasar penyaluran sesuai target kinerja yang ditetapkan,” tegasnya. 

disclaimer

Pos terkait