Prajurit Tendang Suporter Minta Maaf, Ngaku Khilaf

Prajurit TNI menendang suporter Arema. (ist) - Prajurit Tendang Suporter Minta Maaf, Ngaku Khilaf
Prajurit TNI menendang suporter Arema. (ist)

Sementara itu Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tindakan prajurit itu akan mendapatkan sanksi pidana. Menurutnya, tindakan itu melebihi kewenangan prajurit dalam bertindak.

“Pasti, pasti (ada sanksi tegas). Sesuai pasalnya. Minimal pasal 351 KUHP (soal penganiayaan). Minimal ya, ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP militer pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal. Jadi kita akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya,” paparnya usai upacara HUT TNI ke-77. (hma/rhd)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Pos terkait