Batu, SERU.co.id – Dewan Kesenian Kota Batu (DKKB) semakin menunjukkan perkembangan dan eksistensi organisasinya. Tidak hanya sebagai forum rembug para tokoh seniman dan budayawan saja, namun kini DKKB sudah memiliki unit bisnis pariwisata. Unit bisnis itu diberi nama Unit Bisnis Wisata Budaya Batu.
Ketua DKKB, Sunarto mengatakan, tujuan dari DKKB membentuk unit bisnis ini adalah untuk mewujudkan kemandirian finansial organisasi. Di dalam unit bisnis ini, DKKB menjual beragam paket kunjungan wisata budaya. Salah satunya dengan mendatangkan rombongan wisatawan ke Sendratari Arjuna Wiwaha.
“Beberapa waktu lalu sudah ada uji coba perdana unit bisnis DKKB yang diberi nama Wisata Budaya. Unit bisnis ini dibuat untuk kemandirian finansial organisasi,” seru Sunarto.
Cak Narto Reyog, sapaan akrabnya menjelaskan, terbentuknya unit bisnis ini bertujuan supaya DKKB memiliki pendapatan sendiri dari sektor usaha produktif. Keberadaan unit usaha ini juga merupakan amanat dari AD ART DKKB Tahun 2021-2026. Manfaatnya bukan hanya untuk menghidupkan organisasi namun juga untuk mensejahterakan para seniman.
“Tujuan paling utama adalah aspek profesionalitas seniman dapat terwujud kongkrit, baik aspek pemberdayaan maupun dari keuntungan usaha,” ujarnya.
Senada, Ketua Komisi Ekonomi Kreatif DKKB, Dino Afriano Solvisiano Dirk mengungkapkan, kehadiran Unit Bisnis Wisata Budaya Batu memiliki peran besar dalam menambah energi DKKB. Khususnya dalam upaya memajukan kebudayaan dan kesenian di Kota Batu. DKKB juga mendorong semua unsur-unsur yang ada di dalamnya untuk bersama-sama berkontribusi dalam hal semangat kemandirian.
“Intinya adalah semangat kemandirian berkesenian dan berkebudayaan,” tandasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025