Malang, SERU.co.id– Seorang mengaku sebagai wartawan digelandang pihak kepolisian Polsek Gondanglegi karena telah melakukan pemerasan. Tersangka yang berinisal EY, warga Kelurahan Lowokwaru Kec. Lowokwaru Kota Malang meminta uang Rp25 juta ke kepala sekolah di kawasan Kecamatan Gondanglegi.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, pihaknya mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan pada salah satu sekolah.
“Benar, kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah,” seru AKBP Ferli.
Kronologi bermula saat munculnya berita di media online Bratapos.com yang menunjukkan ada seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Namun kasus tersebut justru diplintir EY, seolah kejadian itu karena perintah oknum guru.
“Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya,” kata Kapolres.
Untuk melicinkan aksinya, tersangka mendatangi pihak sekolah dengan mengaku dari wartawan media online dan cetak RADAR X. Pelaku meminta uang sebesar Rp25 juta dengan tujuan agar berita tersebut tidak dimuat dan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat datang ke sekolah tersebut terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp 25 juta,” jelas Ferli.
Namun nominal tersebut dirasa sangat besar dan pihak sekolahan tidak sanggup, sehingga dilakukan penawaran hanya dapat membayar sebanyak Rp12,5 juta. Waktu pengambilan uang pun disepakati.
Waktu kesepakatan untuk mengambil uang, sayangnya bukan uang yang didapat, justru penginapan berpintu jeruji besi yang bakal dihuni EY. Saat ia datang, langsung dijemput petugas dari Satreskrim Polres Malang.
“Saat EY mengambil uang tersebut anggota Satreskrim Polres Malang mengamankan terduga pelaku berikut dengan barang bukti,” kata Kapolres dengan pangkat melati dua tersebut.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barangbukti berupa kartu tanda pengenal pers bernama RADAR X dan kartu LSM bernama KPK (Komunitas Pemantau Korupsi). Satu buah bolpoin, satu buah buku kwitansi, amplop putih yang berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar dan satu buah Handphone .
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni, dengan cara menakut-nakuti pihak sekolah atau kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di Bratapos.com. Akibat perbuatannya EY, disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP. (ws6/ono)