Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM Level 1 berlaku hingga 15 Agustus 2022, sedangkan luar Jawa-Bali hingga 2 September 2022.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan dari para pakar. Salah satunya terkait dengan kondisi faktual yang terjadi, walaupun terjadi kenaikan kasus covid-19.
“Hal penting yang secara paralel harus kita lihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) yang masih rendah, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali,” seru Safrizal, Selasa (2/8/2022).
Dengan kebijakan tersebut, Mendagri menerbitkan aturan yang diterapkan selama PPKM Level 1, yaitu sebagai berikut.
- Perkantoran 100% Work From Office (WFO)
- Kafe dan supermarket dapat diisi 100%, hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk
- Tempat makan boleh diisi 100% hingga pukul 22.00 WIB
- Mal dibuka 100% hingga pukul 22.00, anak di bawah 12 wajib didampingi orang tua. Serta, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Bioskop dibuka 100% dengan PeduliLindungi dan aturan untuk anak sama seperti ke mal.
(hma/rhd)
Baca juga:
- USDEC Luncurkan USIDP Perkuat Industri Susu Nasional di Jawa Timur
- Sebelum Ditemukan Meninggal Mengenaskan Pasutri di Lawang Sempat Terlibat Pertengkaran
- Tabrakan “Adu Banteng” di Karangploso, Dua Korban Alami Luka-luka
- Seorang Nelayan di Sendangbiru Diduga Hilang di Laut saat Mencari Ikan
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis