Untuk saat ini, tingkat kesadaran masyarakat masih rendah. Maka dari itu mereka menghimbau di masa transisi ini masih tetap sosialisasi penggunaan PeduliLindungi dan Simirah Lebih lanjut Maleha menjelaskan, para pengecer dan pembeli bisa memulai menggunakan dan membiasakan penggunaan PeduliLindungi dalam proses jual beli Megor. Pengecer juga didorong segera mencetak QR Code Peduli Lindungi melalui SIMIRAH dan menempelnya di tempat penjualan.
Meskipun saat ini QR code tersebut masih belum ada di Kabupaten Malang, kedepan Disperindag akan terus dorong agar terbiasa dalam penggunaannya. (ws6/ono)
Baca juga:
- OJK Malang Cabut Izin Usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu
- Diplomat Kemlu Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop dan Ponsel Belum Ditemukan
- Konflik Bersenjata Hari Kedua Thailand–Kamboja Semakin Memanas dan Terbuka
- Pelaku Penganiayaan Ayah dan Anak di Situbondo Berhasil Dibekuk
- Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku