Sosialisasi Aplikasi Semirah Diperpanjang Tiga Bulan

Foto ilustrasi pedagang minyak goreng. (ist) - Sosialisasi Aplikasi Semirah Diperpanjang Tiga Bulan
Foto ilustrasi pedagang minyak goreng. (ist)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah kembali memperpanjang masa sosialisasi aturan  baru terkait pemberlakuan penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi pembelian para pengecer minyak goreng dan aplikasi Semirah (sistem informasi minyak goreng curah). Awalnya pemberlakukan aplikasi itu ditargetkan diterapkan Minggu (10/07/2022), namun diperpanjang hingga tiga bulan kedepan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi menjelaskan, tujuan diperpanjang sosialisasi ini agar  proses sosialisasi ini lebih masif dan masyarakat menjadi terbiasa.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi agar semakin masif. Masyarakat agar tidak kaget jika aturan ini diberlakukan,” seru Mahila Surya Dewi.

Dalam kurung waktu tiga bulan kedepan, pihak  Kadisperindag akan rajin mensosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat terkait beli Migor curah. Setelah masa sosialisasi itu berakhir,  masyarakat wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat akan membeli minyak goreng.

“Nanti pengecer yang telah terdaftar di aplikasi Simirah akan dapat QR code Peduli Lindungi. Jadi ada pembeli nanti scan Qr code di toko. Kalau warna merah, tidak boleh dikasih. Kalau warna hijau berarti bisa beli. Jika tidak punya smartphone, masyarakat bisa menunjukkan FC KTP/NIK,” terangnya.

Mahila juga menegaskan, selain pembeli para pengecer juga diharuskan mendaftar lewat aplikasi Simirah terlebih dahulu agar bisa mendapatkan minyak dari distributor setiap harinya.

“Jika tidak mendaftar di aplikasi itu, maka pengecer tidak mendapat pasokan minyak curah,” ujarnya.

Pos terkait