Malang, SERU.co.id – Tersangka penusukan istri dan putrinya, Bayu Farid Junaedi (41), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang sempat menjadi buron, kini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, menurut pengakuan dari pelaku, dirinya merasa ketakutan karena sudah dicari-cari oleh kepolisian. Dan akhirnya dia menyerahkan dirinya kepada pihak kepolisian Sektor Wagir, Sabtu (2/7/2022) malam, kurang lebih pukul 19.30.
“Terduga pelaku KDRT, BFY menyerahkan diri ke Polsek Wagir, selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” seru AKBP Ferli Hidayat, Minggu (3/7/2022).
Kapolres menuturkan, motif dari penusukan tersebut lantaran sakit hati karena pelaku akan diceraikan oleh sang istri
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp30 juta.
Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (ws6/ono)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Monitoring Aktivitas Pertanian dan Penggilingan Padi Arjowinangun
- Babinsa Mergosono Berikan Pembekalan Peran RT RW dalam Keamanan Lingkungan Berbasis Masyarakat
- Wali Kota Apresiasi Musda VI PKS Kota Malang Usung Persatuan Kolaborasi dan Regenerasi
- Publik Menilai Take Home Pay DPR RI Sebesar Rp65 Juta Belum Signifikan
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim