Malang, SERU.co.id – Akhirnya perjalanan tim sepak bola putri kandas di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim VII 2022. Hal ini dikarenakan tim sepak bola putri Kota Malang menurunkan dua pemain tidak sah pada laga semi final melawan Kabupaten Bondowoso di Stadion Notohadinegoro, Jember, Selasa (28/6/2022) lalu. Akibatnya, Panitia Disiplin (Pandis) mendiskualifikasi tim sepak bola putri Kota Malang.
Hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh Ketua Pandis Porprov Jatim, Samiadji Makin Rahmat mengungkapkan, atas fakta dan pertimbangan hukum atas hal tersebut, pihaknya mengeluarkan beberapa keputusan. Hal ini sesuai dengan surat bernomor 08/Pandis/PSSI/VI/2022.
“Menyatakan pemain atas nama CS dengan nomor punggung (NPG) 9 dan pemain atas nama MA dengan nomor pungung (NPG) 17, Tim Kota Malang sebagai pemain tidak sah pada Porprov Jatim. Dengan melakukan pelanggaran Pasal 23 ayat (3) Huruf a, Technical Hand Book Porprov VII Jawa Timur 2022,” seru Samiadji secara tertulis, Kamis (30/6/2022).
Dengan itu, Pandis Porprov Jatim menghukum tim Kota Malang sebagaimana Pasal 23 ayat (3) Huruf a Technical Hand Book dinyatakan di Diskualifikasi. Selanjutnya, dia menyatakan jadwal pertandingan perebutan medali perunggu pada nomor pertandingan (NP) 12, ditiadakan dan tim Lamongan dinyatakan sebagai pemenang.
“Dengan adanya keputusan Pandis tersebut maka, laga Final akan mempertemukan Kabupaten Bondowoso melawan Kabupaten Banyuwangi, sementara Peringkat ketiga diraih oleh Tim Putri Kabupaten Lamongan,” pungkasnya.
Menanggapi keputusan Pandis tersebut, Pelatih Sepak Bola Putri Kota Malang, Nanang Habibi mengungkapkan, jika dirinya merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Pasalnya, perjuangan keras selama ini yang dilakukan oleh anak didikannya tersebut harus kandas. Berbagai upaya telah ia coba lakukan, namun hal tersebut membuat pihaknya harus pasrah menerima keputusan tersebut.
“Kami mencoba banding, hasilnya juga tidak diterima. Kami hanya bisa berdoa yang terbaik buat semuanya,” kata Nanang. (bim/mzm)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru