Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia

Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia
Sebelumnya Satria Arta Kumbara diberhentikan tidak hormat dan kehilangan status WNI. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut ini, Satria Arta Kumbara, kembali muncul di media sosial. Satria mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke Indonesia. Ia mengaku bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia karena tekanan ekonomi.

Melalui video di akun TikTok @zstorm689, Satria masih berada di garis depan Ukraina. Ia menyampaikan, permohonan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya. Apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” seru satria.

Menurut pengakuannya, keputusan bergabung dengan militer asing murni karena tekanan ekonomi.

“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi. Keberangkatannya ke Rusia telah didahului dengan restu ibunya,” tambahnya.

Namun, kenyataan pahit harus dihadapinya. Pencabutan status kewarganegaraan Indonesia menjadi konsekuensi serius dari pilihannya. Kini, ia memohon bantuan untuk dapat mengakhiri kontrak dengan Rusia dan memulihkan statusnya sebagai WNI.

“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya. Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” kata Satria.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul menyatakan, Satria sudah tidak memiliki keterkaitan hukum maupun institusional dengan TNI AL. Yakni sejak diberhentikan secara tidak hormat karena desersi.

“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Desersi dalam waktu damai’ sejak 13 Juni 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan dipecat dari dinas militer,” tegas Tunggul, dikutip dari Kompascom, Selasa (22/7/2025).

Sementara itu, Kementerian Pertahanan RI menyatakan, akan menunggu arahan Presiden Prabowo terkait permintaan Satria.

“Tentu kita ikut arahan Presiden yang pertama,” kata Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan.

Frega menekankan, saat ini tanggung jawab penanganan kasus Satria telah diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri. Ia juga mengingatkan, masyarakat tidak mengikuti jejak Satria.

“Jangan mudah tergiur tawaran serupa karena ada konsekuensi hukum yang sangat berat. Ini harus jadi pembelajaran bersama,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono juga mengingatkan, permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI harus ditangani dengan sangat hati-hati.

“Seseorang yang bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah memang berpotensi kehilangan status WNI. Kami mendukung verifikasi ketat berbasis hukum, nasionalisme dan integritas kewarganegaraan,” kata Dave.

Ia menambahkan, latar belakang militer Satria menambah kompleksitas kasus ini. Ia menegaskan, kesetiaan terhadap NKRI harus menjadi prioritas dalam proses ini.

“Kami tidak mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip due process,” pungkasnya. (aan/mzm)

Pos terkait