Secara terpisah, salah satu anggota Banggar dari fraksi PKS Kota Malang Trio Agus, mendukung Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Pihaknya sebagai anggota banggar berpendapat dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Namun demikian, akan tetap menjadi perhatian kami mengenai mekanisme dan pertanggungjawaban dana hibah yang berasal dari Pemkot Malang. Agar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga tidak akan menjadi permasalahan hukum terkait dengan Hibah Pemkot ke ormas/lembaga di luar pemerintah,” pungkas Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini. (rhd)
Baca juga:
- Keluarga Keenan Nasution Temukan Kejanggalan dalam Pelanggaran Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
- DPR RI Terima Surat Usulan Pemakzulan Gibran Oleh Forum Purnawirawan TNI
- Eksekusi Gedung IMKA Sekaligus Bangunan Cagar Budaya di Surabaya Ricuh
- Babinsa Kedungkandang Dampingi Petani Cemorokandang Mengolah Sawah
- Njagong Bareng Wali Kota dan Wawali Batu Dengan Komite Ekraf Kota Batu Berlangsung Seru