Secara terpisah, salah satu anggota Banggar dari fraksi PKS Kota Malang Trio Agus, mendukung Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Pihaknya sebagai anggota banggar berpendapat dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Namun demikian, akan tetap menjadi perhatian kami mengenai mekanisme dan pertanggungjawaban dana hibah yang berasal dari Pemkot Malang. Agar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga tidak akan menjadi permasalahan hukum terkait dengan Hibah Pemkot ke ormas/lembaga di luar pemerintah,” pungkas Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini. (rhd)
Baca juga:
- Kiai di Jember Sebut Fatwa MUI Tidak Perlu Diperdebatkan, Tapi Dijalankan
- Bupati Sanusi Dukung Pendirian Gereja GMS Malang Barat sebagai Bentuk Toleransi Umat Beragama
- Tunawisma Asal Bandung Ditemukan Tewas di Area Pasar Kali Lima Dampit
- Winter Night Market Tourism & Festival, 90 UMKM se-Jatim Unjuk Produk di Kota Batu
- Stasiun Malang Bakal Direvitalisasi, KAI dan Pemkot Malang Tekankan Peningkatan Pelayanan