Secara terpisah, salah satu anggota Banggar dari fraksi PKS Kota Malang Trio Agus, mendukung Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Pihaknya sebagai anggota banggar berpendapat dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Namun demikian, akan tetap menjadi perhatian kami mengenai mekanisme dan pertanggungjawaban dana hibah yang berasal dari Pemkot Malang. Agar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga tidak akan menjadi permasalahan hukum terkait dengan Hibah Pemkot ke ormas/lembaga di luar pemerintah,” pungkas Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini. (rhd)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga