Secara terpisah, salah satu anggota Banggar dari fraksi PKS Kota Malang Trio Agus, mendukung Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Pihaknya sebagai anggota banggar berpendapat dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Namun demikian, akan tetap menjadi perhatian kami mengenai mekanisme dan pertanggungjawaban dana hibah yang berasal dari Pemkot Malang. Agar sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga tidak akan menjadi permasalahan hukum terkait dengan Hibah Pemkot ke ormas/lembaga di luar pemerintah,” pungkas Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini. (rhd)
Baca juga:
- BIK 2025, OJK Malang Dorong Financial Evolution Menuju Kemandirian Keuangan
- DLH Kota Malang Ubah Sampah Jadi Sumber Retribusi Baru Lewat Pengolahan Kompos
- Pemkab Malang Dukung Program Tiga Juta Rumah Melalui Sosialisasi ‘Peduli Rumah ASN Makmur’
- DPRD Kota Malang Sepakat Solusi Sewa Jembatan Bailey di Jembatan Sonokembang
- Satreskoba Polres Malang Ungkap 10 Kasus Narkoba, Selamatkan Ribuan Jiwa








