Dalam kesempatan itu, dirinya sangat menyayangkan ketika dumas tersebut muncul saat Kontingen Kota Malang menghadapi Porprov VII Jawa Timur. Dimana KONI dituntut fokus dalam ajang atlet muda Kota Malang demi menunjukkan prestasi terbaiknya. Terlebih hal itu dilontarkan oleh orang yang tak jauh dari lingkaran keolahragaan, atas dugaan motif kepentingan pribadi pengadu.
“Adanya dumas ini sedikit banyak mempengaruhi psikologis anak-anak yang sedang bertanding. Disisi lain KONI dituntut mendukung mereka untuk berprestasi,” masygul mantan Ketua BPC Gapensi Kota Malang dua periode ini.
- Jas Merah Fondasi 18 Tahun Universitas Ma Chung Berdampak dan Berkelanjutan
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Bupati Jember Sebut Koperasi Merah Putih Dukung Ekonomi Kerakyatan Entaskan Kemiskinan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang, melalui Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, MH, mewakili Kajari Zuhandi, SH MH, membenarkan akan pemeriksaan tersebut. Sejauh ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap permasalahan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan, bisa jadi mulai mengarah ke tingkat penyelidikan untuk permasalahannya. Mohon waktu guna mendapatkan petunjuk dari pimpinan. Dalam waktu dekat ada kepastian, sudah dimulai penyelidikan atau seperti apa,” ucap Eko.
Disebutkannya, pemeriksaan menyasar dana hibah KONI tahun anggaran 2020 dan 2021, khususnya mengenai honor atlet dan rekanan KONI.
“LPJ-nya diduga ada yang kurang sesuai, diduga mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehingga butuh pulbaket sekaligus pendalaman (lidik),” kata Eko.
Sejauh ini, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait. Seperti atlet, pengurus Cabang Olahraga (Cabor) serta pengurus KONI.