Ciptakan Lingkungan Bebas Kekerasan Seksual, UM Bentuk Satgas PPKS

Tangkapan layar pamflet Penjaringan Satgas PPKS UM 2022. (bim) - Ciptakan Lingkungan Bebas Kekerasan Seksual, UM Bentuk Satgas PPKS
Tangkapan layar pamflet Penjaringan Satgas PPKS UM 2022. (bim)

Malang, SERU.co.id – Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Eeksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, Universitas Negeri Malang (UM) lakukan penjaringan satuan tugas (Satgas) PPKS di lingkungan kampus.

Wakil Rektor III UM, Dr Mu’arifin, MPd mengatakan, pembentukan Satgas PPKS tersebut sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Tentunya berangkat dari amanat Permendikbud itu sendiri, sehingga upaya pembentukan Satgas ini dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Seluruh perguruan tinggi di Indonesia diharuskan ada Satgas PPKS. Untuk saat ini, kita sudah mulai melaunching itu di web kita,” seru Mu’arifin.

Dalam pembentukan Satgas sendiri, akan dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang telah diuji terlebih dahulu oleh pihak kampus. Sedangkan untuk penjaringan Satgas sendiri terdapat beberapa tahap, diantaranya adalah pendaftaran, seleksi berkas, wawancara dan uji publik. 

“Untuk membentuk Satgas itu ada fase-fasenya, pertama pembentukan Pansel, kemudian diuji dan dibina dulu. Pansel inilah yang akan membentuk Satgas, UM sendiri sudah ada Panselnya, sekarang kita sudah melaunching pendaftaran Satgas di web,” imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan, selain amanat dari Permendikbud tersebut, dalam pembentukan Satgas PPKS itu sendiri berangkat dari kekhawatiran terhadap kekerasan seksual. Pasalnya, kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sudah merebak di mana-mana.

“Karena isu ini sudah lama, dan di mana-mana terjadi. Regulasi tentang itu masih baru, dan pelakunya aman-aman saja hingga kini dan bagi saya itu tidak adil bagi korban,” kata Wakil Rektor III tersebut.

Wakil Rektor III UM, Dr Mu’arifin saat menjawab pertanyaan awak media. (bim)

Pos terkait