Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Eeksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, Universitas Negeri Malang (UM) lakukan penjaringan satuan tugas (Satgas) PPKS di lingkungan kampus.