Sampang, SERU.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat mengaku kebingungan untuk menyikapi turunnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang berisi ketentuan penghapusan pegawai honorer di jajaran pemerintah.
Pasalnya, jumlah pegawai honorer di Pemkab. Sampang mencapai 3 ribu lebih dan tidak bisa ditampung seluruhnya ke sebagaibPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jumlahnya, bisa bertambah mungkin sampai ribuan tenaga honorer,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Kini, Atif sedang melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer dengan jumlah sementara sekitar 3.377 pegawai tahun 2022.
Menurutnya, SE menjadi petunjuk sebagai upaya terhadap tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapat gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“APBD Sampang sendiri terhitung masih minim, dan tentu relatif tenaga honorer tidak dapat ditangani semua. APBD untuk gaji PPPK tidak boleh lebih 50 persen,” imbuhnya.
Untuk mengikuti aturan sesuai SE tersebut, Arif perlu berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan solusi dan langkah tertentu tanpa menambah beban berat yang harus dilakukan pemerintah daerah.
“Aturan penghapusan tenaga honorer bukan dari pemerintah daerah. Melainkan ketetapan resmi dari pemerinta pusat,” pungkasnya. (Fi/Yus/ono)
Baca juga:
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat
- Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
- Wali Kota Batu dan Ketua TP PKK Takziah ke Kediaman Adelia Savitri Beri Bantuan Beasiswa Kuliah
- Wali Kota Batu Lantik Dewas & Direksi Perumdam Among Tirto Masa Bhakti 2025-2030
- PPPK Kabupaten Malang Kini Terima Gaji Melalui BPR Artha Kanjuruhan