Sampang, SERU.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat mengaku kebingungan untuk menyikapi turunnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang berisi ketentuan penghapusan pegawai honorer di jajaran pemerintah.
Pasalnya, jumlah pegawai honorer di Pemkab. Sampang mencapai 3 ribu lebih dan tidak bisa ditampung seluruhnya ke sebagaibPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jumlahnya, bisa bertambah mungkin sampai ribuan tenaga honorer,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Kini, Atif sedang melakukan pendataan ulang terhadap tenaga honorer dengan jumlah sementara sekitar 3.377 pegawai tahun 2022.
Menurutnya, SE menjadi petunjuk sebagai upaya terhadap tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapat gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“APBD Sampang sendiri terhitung masih minim, dan tentu relatif tenaga honorer tidak dapat ditangani semua. APBD untuk gaji PPPK tidak boleh lebih 50 persen,” imbuhnya.
Untuk mengikuti aturan sesuai SE tersebut, Arif perlu berkomunikasi dengan pemerintah pusat guna mendapatkan solusi dan langkah tertentu tanpa menambah beban berat yang harus dilakukan pemerintah daerah.
“Aturan penghapusan tenaga honorer bukan dari pemerintah daerah. Melainkan ketetapan resmi dari pemerinta pusat,” pungkasnya. (Fi/Yus/ono)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia