Barang bukti diamankan petugas yakni delapan plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,42 gram, 1 buah bong, 1 korek api gas, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah HP Xiaomi warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Ridwan Sahara. (mam/mzm)
Baca juga:
- Membaca Arah Penulisan Ulang Sejarah Indonesia: Antara Kebutuhan Pendidikan atau Legitimasi Sejarah Kekuasaan
- Ma Chung Media Award 2025, Wujud Kolaborasi dan Apresiasi Media Malang Raya
- Peringati HAN, Pemkot Batu Launching Parenting For Parents Dan Praktisi Mengajar
- Wali Kota Nurochman Janji Berikan Dukungan Lebih Besar Pada Atlet Paralimpik Kota Batu
- Tradisi Budaya Merti Bumi Desa Tulungrejo Dimeriahkan Pentas Seni Tradisional