Batu, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu menyetujui hibah dan pemindah tanganan tanah serta bangunan untuk diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Bangunan tersebut merupakan bekas kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang telah pindah ke Jalan Bukit berbunga saat itu. Gedung yang berada di Jalan Sultan Agung Sisir, Kota Batu ini, bersebelahan langsung dengan Kantor Kejari Batu.
Keputusan penyerahan hibah tersebut, dilakukan dalam sebuah Rapat Paripurna yang digelar secara hibrid, di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Selasa (26/04/2022). Komisi A DPRD Kota Batu yang diwakili oleh Agung Sugiyono menyampaikan, hibah yang dilakukan telah memenuhi syarat dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebelum dilakukan penyerahan tanah dan bangunan, dilakukan peninjauan lokasi serta pengecekan kondisi tanah dan bangunan yang akan dihibahkan.
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko dalam sambutannya mengatakan, barang milik daerah harus dikelola dengan baik. Ini dimaksudkan, agar memberikan manfaat dan memiliki nilai tambah kedepannya. Pemindahtanganan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan nilai bangunan.
“Dengan dihibahkannya tanah dan bangunan ini, semoga bisa meningkatkan kinerja Kejari Batu dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum di Kota Batu,” seru Wali Kota.
Berdasarkan hasil peninjauan , kondisi tanah, gedung dan bangunan dinilai layak dan sesuai dengan hasil penelitian. Adapun luas tanah yang dihibahkan, sebesar 554 meter persegi dengan luas bangunan 648,15 meter berbentuk gedung bertingkat. (dik/mzm)
Baca juga:
- Kolaborasi KKN Unej-Unmuh Malang dan Majelis Burdatul Bahrain di Selamatan Desa Banyuputih
- Soekarno Fun Run Diikuti Ribuan Peserta, Ajang Membumikan Semangat dan Ajaran Bung Karno
- 161.657 KK di Kabupaten Malang Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Pangan
- Sound Horeg Tak Dilarang, Pemprov Jatim Pertimbangkan Aturan Ketertiban
- Surat Pemberitahuan Pemdes Donowarih Meminimalisir Dampak Sound Horeg pada Warga