Batu, SERU.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Batu, DidiK Adhyotomo SH MH SCCL itu diawali dengan pembacaan surat perintah pemusnahan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batu, Erik Eko Bagus Mudighdo SH. Dalam surat tersebut terungkap jumlah barang bukti yang dimusnahkan dari sebanyak 65 kasus Tindak Pidana Umum yang ditangani oleh Kejari Batu.
“Jenis barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 65 perkara mulai periode November 2024 sampai Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Pemusnakan Barang Bukti Kejari Batu, Nomor Sprin : 979/M.5.44/KPH1.07/2025,” seru Kasipidum Kejari Batu.
Kajari Batu, Didik dalam sambutannya mengungkapkan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Batu ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Sekaligus tanggung jawab Kejari Batu untuk diperlihatkan pada masyarakat tentang barang yang tidak perlu beredar di masyarakat.
“Kami harapkan tindak pidana yang ada di kota Batu semakin menurun. Sehingga kondisi aktivitas di kota Batu semakin terjaga,” ungkapnya.
Kajari Didik menuturkan, dari data yang dimilikinya, tindak pidana yang ada di kota Batu telah mengalami penurunan. Hal itu menjadi kebanggaan tersendiri bagi para aparat penegak hukum. Karena salah satu indikator keberhasilan penegakan hukum adalah penurunan jumlah kasus.
‘Baik di Kejari, BNN maupun kepolisian sama-sama memiliki program yang berkaitan dengan penyuluhan hukum. Termasuk efek jera yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum dinilai telah berhasil,” tuturnya.
Lebih lanjut diterangkan, perkara yang dihadirkan pada kegiatan pemusnahan ini adalah merupakan perkara tindak pidana umum. Barang bukti yang diperoleh juga merupakan hasil kerja keras dari kepolisian.
“Kita (Kejaksaan) sebagai aparat penegak hukum sebagai eksekutor di pertengahan hingga akhir perkara oleh karena itu dukungan terhadap APH di Kota Batu sangat diperlukan,” imbuhnya.
Kajari Didik juga menambahkan, dari 65 perkara yang barang buktinya di musnahkan ini, terdiri dari 48 perkara yang ada di tahun 2024. Perkara didominasi oleh narkotika kemudian penipuan dan penggelapan serta pencurian.
“Dari total BB yang diperoleh, diperoleh ganja seberat 6.389,42 gram dan Sabu-sabu dengan total 1014,763 gram dan 1 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 3 butir. Sementata perkara narkotika di tahun 2025 terdapat ganja 397,01 gram, Sabu berat total 1,160 gram dan pil double L sebanyak 62.179 butir,” imbuhnya.
Di akhir sambutan, Kajari Didik mengucapkan terima kasih kepada BNN, Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan. Ia juga berterimakasih kepada DLH yang telah memberikan kesempatan untuk memanfaatkan TPA Tlekung.
“Sehingga kami mendapatkan akses untuk dapat melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini,” pungkasnya. (dik/mzm)