Batu, SERU.co.id – Dua oknum wartawan dan LSM tersangka pelaku pemerasan, masing-masing YLA dan FDY telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (12/6/2025) lalu. Penyerahan dilaksanakan setelah berkas-berkas yang memuat data kasus pemerasan terhadap pengelola pesantren di Kota Batu itu telah terpenuhi.
Menurut informasi melalui rilis Kejari Batu, penyerahan tersangka bersama barang buktinya tersebut dilaksanakan di ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu.
Sebelumnya, tersangka YLA dan FDY diduga melakukan pemerasan/penipuan terhadap salah satu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu. Kronologisnya, pada Rabu 12 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, YLA dan FDY mendatangi korban M. Fahrudin Ghozali dan meminta uang sebesar Rp150 juta rupiah. Uang tersebut disebutkan akan digunakan sebagai cara untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di Pondok Pesantren Hadramaut Kota Batu.
Oleh Penyidik, tersangka YLA dan FDY dikenai sangkaan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Atau Pasal 45B Jo. Pasal 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024. Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, tersangka YLA dan FDY dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari kedepan. Penahanan terhitung mulai tanggal 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H menuturkan, Tim Jaksa (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut yakni Indriaqori Safitri SH, Muh. Fahmi Mirza Barata SH MH, Hidayah, SH MKn dan Rista Permatasari SH.
“Tim Jaksa (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu akan segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” serunya.
baca juga: Satreskrim Polres Batu OTT Oknum Jurnalis dan LSM Saat Peras Pengasuh Ponpes
Januar juga menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap upaya pemerasan yang melibatkan oknum yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan mencurigakan,” tutupnya. (dik/mzm)