Simak Daftar dan Manfaat Pekerja Migran Indonesia Miliki BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso menjelaskan manfaat peserta bagi PMI. (jaz) - Simak Daftar dan Manfaat Pekerja Migran Indonesia Miliki BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso menjelaskan manfaat peserta bagi PMI. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Masalah yang dihadapi oleh pekerja adalah jaminan saat masih bekerja ketika terjadi yang tidak diinginkan. Terlebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso mengungkapkan, BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan berupaya berkomitmen meningkatkan perlindungan jaminan sosial. Termasuk kepada pekerja Indonesia, atau PMI.

Bacaan Lainnya

“PMI ini peserta Program BPJAMSOSTEK, sehingga kami akan memastikan manfaat perlindungannya,” seru Imam Santoso.

Menurutnya, PMI akan mendapatkan banyak manfaat setelah mendaftar menjadi peserta. Terhitung ada tiga program jaminan yang bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya adalah Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Imam menambahkan, yang bisa dinikmati Jaminan JKK adalah beruoa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat sebelum bekerja. Selanjutnya, pada sedang bekerja dan setelah bekerja, termasuk kecelakaan yang tidak diinginkan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya.

“Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) bagi PMI adalah berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Perlu diketahui bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja,” bebernya.

Kemudian, untuk Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta PMI menerima uang tunai. Dimana pembayaran akan diberikan sekaligus pada saat peserta selesai perjanjian kerja. Dan kembali ke Indonesia atau meninggal dunia, mengalami catat total tetap.

“Selain ketiga program tersebut, peserta PMI juga mendapatkan manfaat khusus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018,” ungkap Imam.

Dikatakan Imam, ada manfaat khusus apabila peserta PMI gagal berangkat bukan karena kesalahan calon PMI. Lalu gagal ditempatkan bukan karena kesalahan PMI, kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal. Serta putus hubungan kerja atau PHK akibat kecelakaan kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.

Selebihnya, juga penggantian biaya pengangkutan untuk pemulangan bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja dari negara tujuan penempatan ke Indonesia. Akan tetapi, dengan status kondisi tidak meninggal dunia serta penggantian biaya pemulangan bagi PMI bermasalah.

Ditanya soal cara mendaftar, dirinya menjelaskan ada dua cara. Pertama, mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI, yakni melalui kantor cabang dan mitra. Serta kedua, melalui Mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk CPMI yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan.

Berikut cara mendaftar melalui kantor cabang untuk CPMI Perseorangan:

  1. Calon PMI datang ke kantor cabang terdekat
  2. Mengisi formulir dan dokumen pendaftaran kepesertaan
  3. Mengambil nomor antrian pelayanan
  4. Menunggu panggilan petugas
  5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  7. Melakukan pembayaran iuran
  8. Menerima Kartu peserta
  9. Menilai kepuasan melalui e-survey.

Sedangkan cara mendaftar melalui mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk CPMI yang ditempatkan melalui Pelaksana Penempatan melalui :

  1. BP2TKI (Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
  2. LTSP (Layanan Terpadu Satu Pintu)
  3. LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap)
  4. P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), yang meliputi persiapkan dokumen persyaratan pendaftaran.

Selanjutnya, mitra akan mendaftarkan calon PMI melalui aplikasi SISKOTKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id). Alur input data dimulai perekaman data CPMI/ PMI, mendapatkan ID billing/ kode iuran.

Lalu, mendapatkan bukti bayar, dan menyertakan bukti pembayaran ke Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pencetakan kartu peserta. (jaz/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait