Malang, SERU.co.id – Menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Rektor UB Prof Dr Ir Nuhfil Hanani AR, MS pada 26 Juni 2022 mendatang. Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan pemilihan rektor untuk pertama kalinya, setelah dinobatkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada akhir tahun 2021.
Berbeda dengan pola Pemilihan Rektor (Pilrek) pada periode-periode sebelumnya, kali ini Rektor dipilih langsung oleh Majelis Wali Amanat (MWA), melalui proses penjaringan di Senat Akademik Universitas (SAU).
“Periode ini ada banyak perbedaan, selain sistemnya, para calon rektor pun dijamin akan diisi oleh orang-orang yang baru. Pasalnya, para incumbent terbentur aturan syarat usia tidak boleh lebih dari 60 tahun selama menjabat,” seru Ketua Senat Prof Dr Ir Arifin, MS.
Para calon juga harus memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen. Dengan jenjang paling rendah adalah lektor kepala, serta usia tidak boleh lebih dari 60 tahun.
Harapannya, nanti proses tranformatif ini, Majelis Wali Amanat (MWA) dapat memilih rektor yang dapat membangun peradaban baru dengan keteladanan yang mencerahkan. Seleksi Bakal Calon Rektor akan dilakukan pada 29 Maret sampai 12 April 2022.
Mengusung motto “Membangun Peradaban dengan Keteladanan.” Pemilihan Calon Rektor oleh Senat Akademik Universitas Brawijaya 13 April hingga 21 April 2022. Pengusulan Calon Rektor UB ke Majelis Wali Amanat pada 21 Mei 2022. Dan Pelantikan Rektor UB pada 26 Juni 2022.
“Artinya, UB memiliki tanggungjawab yang besar untuk memberikan kontribusi dalam membangun peradaban dunia. Yaitu peradaban yang dapat menyejahterakan bumi dan seluruh ummat manusia. Nantinya yang terpilih jadi Bacalon hanya 3 peserta,” tegasnya.
Ditambahkannya, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi para calon rektor baru. Kriteria pertama, harus memiliki gelar akademik minimal doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam maupun luar negeri terakreditasi.
“Para calon rektor juga harus memiliki integritas, komitmen serta kompetensi manajerial untuk pengembangan kampus. Dan tidak pernah berurusan dengan perkara pidana,” tandasnya.
Tidak hanya itu, bakal calon rektor UB harus memenuhi sejumlah kriteria tersebut. Dan dituntut harus peka terhadap perubahan. Mereka juga harus memiliki kecerdasan intelektual, spiritual dan sosial.
Disinggung peluang siapa Bacalon Rektor, Ketua Senat tidak mau sedikit pun berspekulasi. Pasalnya, 17 anggota para pemilik suara lah yang berhak mengambil suara.
“Yang berhak memilih Rektor UB itu ada 17 anggota MWA, terdiri dari 3 orang menteri, 11 orang non menteri, dan 3 anggota masyarakat. Namun suara Kementrian hanya 35 persen,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan