Malang, SERU.co.id – Malang Halal yang diprogramkan Pemkot Malang beberapa pekan lalu menjadi polemik ditanggapi berbeda oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang. MUI mengaku program tersebut baik, tetapi harus dibarengi dengan pendampingan pelaku usaha kecil.
Wakil Ketua MUI Kota Malang, KH Chamzawi MPd mengatakan, setuju dengan program Pemkot tentang destinasi wisata halal. Masukan dari MUI yaitu perlu dibantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ketika mengurus sertifikasi.
“Karena sertifikasi itu ada dana, saya kira usaha kecil, UMKM menengah atau home industri sulit. Taruhlah punya rombong bakso untuk bisa mendapat sertifikat halal susah,” seru KH Chamzawi, saat ditemui dikediaman rumah UIN Malang, Kamis (10/3/2022).
Dirinya tidak memungkiri dalam pengurusan surat sertifikasi tidak gratis. Karena harus melalui laboratorium, dan membutuhkan dana untuk membantu pelaku usaha yang belum banyak memperoleh penghasilan lebih.
“Ini harus pemerintah harus hadir paling tidak ada bantuan, supaya mereka bisa eksis,” jelas dosen Fakultas Humaniora UIN Malang ini.
Ditanya soal jumlah pelaku usaha yang mengajukan selama setahun terakhir, dirinya belum mengetahui jumlah pasti. Kemungkinan ada ratusan yang telah mengurus.
Jumlah tersebut dilihat dari animo masyarakat atau pembeli, sehingga produsen harus melayani kebutuhan halal. Sebagai produsen usaha kecil kalau mau masuk supermarket tidak bisa kalau tidak ada sertifikatnya.
“Kasihan UMKM kalau tidak dibantu. Akan dikuasai oleh pengusaha pengusaha besar, dia tidak bisa masuk karena tidak ada label sertifitak halal. Oleh karena itu saya kira ini sangat strategis dan penting,” jelasnya.
Ia menambahkan, Malang dengan konsep wisata halal akan mempunyai daya tarik pada wisatawan yang akan datang ke Kota Malang. Alasan tersebut juga didukung letak geografis Kota Malang tidak seperti dikabupaten maupun Kota Batu. Yang mempunyai alam pantai, gunung dan seterusnya.
“Mungkin salah satu destinasinya itu kita kuliner halal. Saya kira halal itu merupakan suatu kebutuhan pada masyarakat. Selain kebutuhan masyarakat, kita juga mayoritas umat Islam,” imbuh KH Chamzawi.
Perihal regulasi saat ini, dirinya mengaku dahulu yang mempunyai kewenangan adalah MUI Wilayah. Sebelum ada Badan Penjamin Produk Halal, sekarang sudah ada banyak penyelia-penyelia halal. Ditambah di kampus-kampus Kota Malang seperti Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Brawijaya memiliki ‘Halal Center’.
“Peran MUI dari sini, nanti MUI cek, betul halal atau tidak. Kampus juga ikut sebelum naik ke MUI,” bebernya.
Untuk target kedepan, MUI mendorong tidak hanya pelaku UMKM yang mengurus sertifikasi halal. Akan tetapi juga produk kosmetik dan obat-obatan yang banyak beredar dikonsumsi masyarakat Kota Malang. (jaz/rhd)
Baca juga:
- JNE Kurban 74 Sapi dan 139 Kambing, Berbagi Beragam Promo Spesial
- Citilink Garuda dan Lion Air Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 31 Juli 2025
- Bahlil Lempar Bola dan Tuding Pihak Asing Terkait Polemik Tambang Raja Ampat
- Polinema Sembelih 7 Sapi dan 6 Kambing, Bagikan 600 Paket Daging Kurban
- Pusip Dukung Kejati Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah SMK Di Jawa Timur