Malang, SERU.co.id – Pro kontra masih menjadi perbincangan hangat soal misi Walikota Malang mencanangkan ‘Malang Halal’. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang menilai ‘Malang Halal’ bukan hanya merujuk pada satu agama. Melainkan juga seluruh agama yang menempati dan menjadi warga Kota Malang.
Ketua FKUB Kota Malang, Drs H Ahmad Taufiq menuturkan, hal tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. Halal disitu dimaksudkan, misal di sebuah hotel ada yang menjual bakso babi, ada yang bakso kambing, ada tulisan halal menurut Islam dan halal menurut agama lainnya.
“Semacam itu, masyarakat supaya tidak tertipu saat memilih. Ada bagi agama yang menghalalkan, dan yang tidak dihalalkan. Jadi tidak ada istilahnya hanya merujuk satu agama,” seru Drs H Ahmad Taufiq, saat ditemui di lobi Balaikota Malang.

Dirinya menerima penjelasan Walikota langsung, dalam RPJMD tidak ada kata-kata baru yang dilontarkan, kecuali yang sudah disahkan. Karena ‘Malang Halal’, ‘Wisata Halal’ telah jelas.
Menurut H Taufik, Malang tidak bisa disamakan seperti daerah Aceh yang memiliki mayoritas muslim, sehingga membuat kebijakan satu sudut pandang. Karena Kota Malang memiliki pengunjung atau mahasiswa yang sedang kuliah hingga sekitar 120 negara.
“Oleh karena itu kita jelaskan, kita klarifikasi apa yang selama ini berkembang. Mohon bapak-bapak tokoh agama untuk bisa menjelaskan ke umatnya masing-masing, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ungkapnya.
H Taufik menambahkan, di daerah lain seperti Lombok telah menerapkan sistem halal tersebut dan menjadi sangat efektif dalam menarik pengunjung. Wisatawan naik 35 persen setelah penerapan halal, yang hadir tidak semua muslim, tetapi banyak yang non muslim juga tertarik menikmati destinasi halal.
“Barangkali itu ya untuk meramaikan wisata ke Malang, tujuannya itu,” bebernya.
Sementara, Pemkot Malang dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah tetap menguatkan semua unsur sebagai pengatur sekaligus pemangku kebijakan. Peraturan strategis berpegang teguh membela masyarakat. Tidak ada pembelaan berdasarkan golongan atau komunitas tertentu.
Karena tertuang dalam misi ketiga RPJMD 2018-2023, yaitu mewujudkan kota yang rukun dan toleran berazaskan keberagaman dan keberpihakan masyarakat rentan dan gender. Serta penguatan regulasi daerah. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Film Komedi Romantis Layar Lebar Berdurasi Panjang bakal Diproduksi di Kota Batu
- UM Sabet Juara Umum Kedua di POMPROV Jatim 2025 dengan Torehan 97 Medali
- Lathifah Shohib Berharap Ritual Ibadah Kurban Menjadi Contoh Baik di Kehidupan Sehari-hari
- Warga Perum Jasatirta Ikhlas Berkurban untuk Berbagi dengan Sesama
- Sholat Idul Adha di Hanggar Skadud 32 Lanud Abd Saleh Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban