Surabaya, SERU.co.id – Upaya penertiban terus dilakukan oleh pihak 3 pilar di wilayah Kelurahan Sidotopo, Surabaya. Penertiban itu ditujukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) liar yang sering menggunakan trotoar sebagai tempat usaha.
“Ini sangat bertentangan dengan peraturan. Trotoar itu kan fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” ujar Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto, Rabu (16/2/2022) pagi.
Sebelumnya, kata Danramil, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan bagi para PKL liar yang ada di kawasan itu. Namun, pemberitahuan itu seakan tak indahkan oleh para PKL.
“Nah, apa boleh buat sekarang kita lakukan penertiban bersama instansi atau pihak terkait lainnya,” bebernya. (*/ono)
Baca juga:
- Danlanud Abd Saleh Sampaikan Progres Persiapan Venue Cabor MPI Porprov IX Jatim
- BPS Kota Malang Sebut Masa Panen Bahan Pokok Penyebab Deflasi -0,21 Persen
- Jembatan Splendid Tak Bisa Diperbaiki Permanen, Alokasi Anggaran 2026
- DPRD Desak Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra de Laponte
- Lanud Abd Saleh Ikuti Aturan Baru BGN Untuk Kontinyuitas SPPG Pagas