Malang, SERU.co.id – Komisi B DPRD Kota Malang desak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang segera mengambil langkah nyata terhadap permasalahan pasar tradisional. Dua persoalan itu terkait sistem penarikan retribusi pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar sekitar pasar, sangat meresahkan para pedagang pasar tradisional.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji menegaskan, keresahan pedagang pasar harus segera ditanggapi dan dieksekusi. Bahkan para pedagang kooperatif atas solusi sistem penarikan retribusi elektronik (e-retribusi), agar transparan dan mencegah penyimpangan.
“Para pedagang justru yang mendorong agar penarikan retribusi dilakukan secara elektronik. Mereka ingin sistem yang bersih dan akuntabel, sehingga mereka nyaman dalam berjualan di dalam pasar. Tak tersaingi PKL liar yang justru terkesan mencegat pembeli masuk pasar,” seru Bayu, Jumat (13/6/2025) sore.
Hal ini mengemuka dalam rapat kerja Komisi B bersama Persatuan Pedagang Pasar Kota Malang (P3KM) serta empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Yakni Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Disebutkannya, sistem e-retribusi tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan belum diterapkan secara menyeluruh.
“Kota Malang harus berani berinovasi. Kami berharap, Pemkot Malang segera menerapkan sistem ini secara bertahap dengan dukungan regulasi dan infrastruktur yang matang. Hasil retribusi harus dirasakan kembali oleh pedagang dalam bentuk perbaikan pasar dan pembinaan usaha,” lanjut Bayu.
Komisi B juga menyoroti ketimpangan akibat menjamurnya PKL liar di sekitar area pasar. Fenomena ini telah membuat pembeli enggan masuk pasar, karena transaksi lebih banyak terjadi di luar.
“Ini jelas tidak adil bagi pedagang resmi yang sudah taat aturan dan membayar retribusi setiap hari,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi B mendorong Wali Kota mengambil peran strategis sebagai pemimpin koordinasi antar-OPD. Seperti Diskopindag, Satpol PP, DLH, Dishub, Dinas Perizinan, camat dan lurah, dalam menata dan menertibkan PKL liar secara bertahap, terukur dan manusiawi.
Baca juga: DPRD Kota Malang Sarankan Toko Modern Sediakan Jukir Resmi Gratis
“Semua pihak harus keluar dari pola kerja sektoral, ini masalah kota bukan hanya satu dinas. Penataan PKL tidak berarti penggusuran, tetapi penataan ruang kota yang adil dan berkelanjutan. Pedagang resmi harus dilindungi, PKL harus diarahkan agar ada kepastian dan keadilan,” beber Bayu.
Komisi B menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal rekomendasi ini dan membangun sinergi dengan eksekutif.
“Kami menyampaikan ini dalam semangat membangun. Kami yakin, jika Wali Kota bersungguh-sungguh, maka pasar rakyat Kota Malang bisa menjadi ruang ekonomi tertib, sehat dan berpihak rakyat kecil,” pungkasnya. (rhd)