Pimpinan DPRD Surabaya Dukung Langkah Wali Kota Tertibkan Parkir di Toko Modern

Pimpinan DPRD Surabaya Dukung Langkah Wali Kota Tertibkan Parkir di Toko Modern
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono. (foto:ist)

Surabaya, SERU.co.id – Langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menertibkan parkir di toko-toko modern seperti minimarket mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono.

Seperti diketahui, dalam sidak wali kota beberapa waktu lalu, ia meminta agar tukang parkir di toko modern diberi tanda pengenal dan rompi pengelola parkir dari toko modern.

Bacaan Lainnya

“Saya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menetapkan kewajiban kepada juru parkir agar mengenakan atribut resmi, seperti tanda pengenal dan rompi, yang dikeluarkan pihak toko modern selaku penyelenggara parkir,” kata Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Sabtu (14/6/2025).

Adi menambahkan, apa yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya ini akan memberi kenyamanan, keamanan dan kepastian warga masyarakat selaku konsumen.

Masih kata Adi,  ia juga sepakat agar penyelenggara parkir tercatat dan terdata di Dinas Perhubungan. Sehingga menjadi jelas siapa pihak yang bertanggungjawab.

“Ketika ada kejadian sepeda motor atau kendaraan hilang, maka menjadi jelas siapa pihak yang bertanggungjawab di satu lokasi parkir,” tegas Adi.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, DPRD Kota Surabaya akan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya dan pengelola toko modern, dalam rapat dengar pendapat dengan komisi yang mempunyai tupoksi (tugas pokok fungsi) tersebut.

“Saya baru menandatangani surat undangan dari Komisi B terkait rapat tersebut. Akan kita dengarkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak. Jangan lupa kepentingan konsumen atau warga masyarakat harus diutamakan,” tambah dia.

“Termasuk memastikan semua penyelenggara parkir di toko-toko modern seperti minimarket harus tercatat dan terdata di Dinas Perhubungan,” lanjutnya.

Pemerintah Kota agar menegaskan payung hukumnya semakin kuat dan komprehensif untuk kejelasan hak dan kewajiban konsumen dan penyelenggara parkir.

“Intinya semua bisa terayomi. Bagi pemerintah kota dan aparat keamanan juga jelas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi peristiwa, misalnya, kendaraan hilang,” seru Adi.

Lebih jauh disampaikan, pengusaha toko minimarket merekrut tenaga parkir dari lingkungan terdekat RT/RW, sehingga keberadaan toko modern juga berkontribusi memberdayakan tenaga kerja warga masyarakat sekitar.

“Jika tenaga parkir direkrut atau bekerjasama dengan warga sekitar, melalui RT/RW, otomatis akan memberdayakan lingkungan terdekat,” harapnya. (iki/ono)

Pos terkait