Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang terus menggodok Ranperda terkat penyelenggaraan perparkiran. Dalam pembahasannya, salah satu yang ditekankan terkait penyediaan Jukir (juru parkir) resmi di toko modern.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengungkapkan, persoalan parkir di toko modern turut menjadi poin pembahasan. Meski demikian, pembahasan Ranperda belum selesai, karena persoalan parkir cukup kompleks.
“Itu termasuk poin pembahasan, karena memang toko modern selama ini sudah ada yang menggratiskan. Toko modern itu wajib membayar pajak parkir ke Bapenda,” seru Dito, Jumat (13/6/2025).
Pembahasan persoalan parkir toko modern sangat penting, karena dinilai menimbulkan ambigu jika masih ditarik retribusi. Pemerintah perlu menertibkan dengan dasar regulasi yang kuat.
“Apabila itu sudah membayar pajak parkir, maka tidak boleh dipungut retribusi. Tapi kalau toko modernnya mengambil badan jalan, baru dikenakan retribusi, itu yang kami usulkan,” tegasnya.
Meski toko modern menyediakan lahan parkir gratis, namun pihak pengelola disarankan menyediakan jukir juga. Penyediaan jukir gratis tanpa penarikan biaya menjadi tanggung jawab pihak pengelola sepenuhnya.
Namun penyediaan jukir tersebut tidak menjadi kewajiban. Dalam penyusunan terbaru, yang menjadi penekanan terkait lahan parkir dan kewajiban toko modern dalam membayar pajak parkir.
“Kemungkinan adanya jukir liar meski sudah digratiskan itu dilihat lagi, apakah parkirnya masuk di area toko modern atau badan jalan. Itu yang kami perjelas, termasuk di dalam perizinannya dimana toko modern wajib memiliki area parkir,” ungkapnya.
Dito mengatakan, sampai saat ini belum ada poin pembahasan tentang sanksi Jukir lihat. Namun, pihaknya berencana mengajukan sanksi tegas bagi Jukir liar, agar ada efek jera.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, toko modern harusnya menyediakan parkir gratis. Pasalnya, mereka sudah mempunyai lahan sendiri tanpa menggunakan badan jalan.
“Maka, saran kami bagi toko modern, seperti Indomaret atau alfamart bisa menyediakan Jukir khusus menggunakan seragam resmi perusahaan untuk menjaga. Tapi tetap parkir gratis, tidak boleh memungut biaya,” ujarnya.
Jaya mencontohkan, seperti SIMA Lab memiliki lahan parkir sendiri dan gratis parkir. Terdapat petugas yang disediakan pihak pengelola tanpa memungut biaya karcis parkir.
“Jika nanti pada penerapan parkir gratis masih ada Jukir yang menarik uang parkir, itu merupakan Pungli/penggelapan. Akan ada sanksi pidananya,” pungkasnya. (bas/mzm)