Malang, SERU.co.id – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengamankan oknum ojek online (ojol) yang tertangkap basah membawa narkoba jenis sabu. Terduga pelaku DA (27), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, serta tengah mengejar pemasok.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kejadian Selasa, 8 Februari 2022 pada pukul 21.15. Polisi mengamankan terduga 1 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, atas nama DA (27), di Jalan Agung Suprapto Samaan Gang II.
“Pengakuannya sudah satu tahun bekerjasama dengan DPO yang sudah kita lakukan pengejaran. Sebelumnya belum pernah, baru pertama kali terkena kasus narkotika dengan pekerjaan ojol,” seru Kompol Danang Yudanto, di halaman Polresta Makota, Rabu (16/2/2022).
Kompol Danang mengaku, dari bersangkutan melalui hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 2,3 ons. Tidak hanya itu, barang bukti lain ganja seberat sembilan ons.
“Terduga mendapat barang tersebut dari seseorang yang sudah kita kantongi namanya dari daerah Purwosari Pasuruan,” jelasnya.
Barang haram tersebut diambil paling sering di daerah Purwosari Pasuruan. Untuk peredaraan narkoba tersebut, Polresta Makota belum bisa memastikan akan diedarkan dimana saja. Yang pasti beberapa akan dipasok untuk daerah sekitar.
“Tentunya peredarannya bisa di kota-kota Malang. Mengingat jumlah yang dibawa oleh tersangka cukup lumayan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal yang disangkakan 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun penjara. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan