Surabaya, SERU.co.id – Upaya penertiban terus dilakukan oleh pihak 3 pilar di wilayah Kelurahan Sidotopo, Surabaya. Penertiban itu ditujukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) liar yang sering menggunakan trotoar sebagai tempat usaha.
“Ini sangat bertentangan dengan peraturan. Trotoar itu kan fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” ujar Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto, Rabu (16/2/2022) pagi.
Sebelumnya, kata Danramil, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan bagi para PKL liar yang ada di kawasan itu. Namun, pemberitahuan itu seakan tak indahkan oleh para PKL.
“Nah, apa boleh buat sekarang kita lakukan penertiban bersama instansi atau pihak terkait lainnya,” bebernya. (*/ono)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya