Bondowoso, SERU- Keinginan anggota DPRD Bondowoso untuk mengajukan hak interpelasi pada Bupati Bondowoso, ternyata tidak main-main. Terbukti, sejumlah anggota DPRD sudah menyerahkan surat interpelasi pada pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD (Sekwan).
Solikhin, Sekwan Bondowoso kepada sejumlah wartawan mengaku, sekretariat DPRD sudah menerima surat interpelasi sejumlah anggota DPRD Bondowoso pada 21 Oktoner 2019 lalu. ”Surat intepelasi itu sudah masuk dan langsung kami serahkan ke Pimpinan DPRD. Masuknya surat interpelasi dari sejumlah anggota DPRD Bondowoso, itu per tanggal 21 Oktober 2019,” katanya.
Karena itu, lanjut Solikhin, pihaknya tinggal menunggu perintah pimpinan DPRD dalam menindaklanjuti surat interpelasi tersebut. Namun, sesuai prosedur, surat interpelasi yang telah diterima akan dilanjutkan rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Banmus). ”Jadi prosesnya masih panjang. Sekarang surat interpelasi masih urusan internal DPRD,” terangnya.
Meski begitu, Solikhin enggan menyebutkan sejumlah nama anggota Fraksi DPRD yang menyerahkan surat interpelasi. Justru, dia meminta menunggu hasil diskusi dengan pimpinan DPRD untuk mengungkapkan nama-nama anggota Fraksi DPRD yang menyerahkan surat interpelasi tersebut.Seperti ramai diberitakan, tiga fraksi DPRD Bondowoso, yakni F-PKB, F-PDIP, dan F-Amanat-Golkar berkeinginan menggunakan hak interpelasi untuk menyikapi kegaduhanmutai ASN lingkup Pemkab Bondowoso beberapa waktu lalu. Sementara Ketua DPRD H.Ahmad Dhafir menjelaskan, berdasarkan aturan, hak interpelasi merupakan hak anggota fraksi-fraksi DPRD yang diajukan ke pimpinan DPRD.
Kemudian, pimpinan DPRD akan merekomendasikan untuk dibahas pada Banmus. Karena, materi interpelasi bukan kewenangan Banmus. ”Dan, syarat interpelasi, itu diusulkan minimal tujuh orang dari fraksi yang berbeda,” kata Dhafir beberapa waktu lalu. (ido)