Jakarta, SERU.co.id – Mabes Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri, Jumat (3/12/2021). Peraturan tersebut juga telah resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Betul, sudah keluar Perpol,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari CNN Indonesia.
Kini 57 eks pegawai KPK itu hanya tinggal menunggu penerbitan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP). Selain itu, para pegawai akan menunggu sosialisasi yang akan diberikan.
“Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP-nya,” pungkas Dedi.
Pada pertengahan November lalu, Irjen Dedi menyampaikan, proses regulasi rekrutmen eks pegawai KPK ke Polri telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah keterpaduan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB).
Dalam proses rekrutmen, mantan pegawai KPK itu akan ditempatkan di sejumlah jabatan. Meski demikian, belum ada kejelasan posisi apa yang akan ditempati.
“Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan,” sebut Dedi.
Sebagai informasi, 57 orang mantan pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan status menjadi ASN. Mereka kemudian dialihkan untuk menjadi ASN di kepolisian. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja