Redam Bank Titil, Begini Upaya Pemkot dan OJK

Jeratan Bank Titil bikin wong cilik menjerit. (ilustrasi)

• Salurkan melalui BPR Tugu Artha dan perbanyak Laku Pandai

Kota Malang, SERU – Meski keberadaannya kontroversial, bank titil atau rentenir masih menjadi salah satu idola di kalangan masyarakat kecil, khususnya ekonomi menengah ke bawah. Pasalnya, bank titil menjadi solusi kebutuhan keuangan yang dinilai lebih cepat dan praktis, tanpa syarat berkas dan jaminan yang ribet. Meski, dalam pengembalian pinjaman nilainya cukup tinggi dan kontinu dalam waktu relatif singkat pula. Pokok cepat dan masih ada selisih yang bisa digunakan, menjadi pilihan tanpa berpikir kemudian.

Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemkot Malang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Pasalnya, tak sedikit pengaduan masuk OJK Malang terkait bank titil. Dalam pengaduannya, masyarakat merasa terjebak setelah menerima jasa bank titil. Tak sedikit yang mengeluh lantaran pokok, bunga dan administrasi yang membengkak saat konsumen tak sanggup membayar kewajibannya.

Menyadari permasalahan ini, Pemkot Malang pun mengambil kebijakan dalam memerangi bank titil. Walikota Malang Sutiaji mengimbau masyarakat untuk meminjam dana ke bank umum, BPR, atau koperasi. Selain itu, Pemkot Malang mendirikan BPR Tugu Artha, dimana dananya berasal dari dana yang dihimpun dan diolah melalui dana sosial, dengan konsep lebih murah dibandingkan BPR sejenis, dan bantuan edukasi pengolahan manajemen usaha.

Sugiarto Kasmuri. (rhd)

“Memang berat mengubah pola mindset masyarakat pada bank titil atau bank pagi saat menagih. Tanpa jaminan, birokrasi simple, layanan penagihan jemput bola. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat, namun mereka butuh jawaban solusi. Melalui model usaha berbadan hukum (BPR Tugu Artha, red) ini, semoga bisa menjadikan solusi,” ungkap Walikota Malang Sutiaji, dalam suatu kesempatan tempo lalu.

Senada, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, mengatakan, masih banyak bank titil berkedok Koperasi Simpan Pinjam ilegal. Hal ini menjadi tanggungjawab pengawasan oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat, atau dibawah Kementerian Koperasi dan UMKM. Namun, juga menjadi tanggungjawab OJK, dimana ada beberapa koperasi juga menjadi kepanjangan tangan BPR.

“Ini memang menjadi kendala di masyarakat, namun itu juga tugas kami menemukan solusinya. Kami mendorong bank umum, BPR atau lembaga keuangan lainnya untuk memperbanyak penyaluran kredit mikro pada masyarakat melalui agen laku pandai, sebagai akses keuangan pada masyarakat menengah ke bawah. Dengan memperbanyak program yang berkaitan dengan Laku Pandai,” terang pria yang baru menjabat Kepala OJK Malang pada 9 Agustus lalu.

Sugiarto menambahkan, mekanisme yang digunakan laku pandai memang tak sesimpel bank titil. Namun resikonya dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga masyarakat tidak semakin terbebani. “Memang ada mekanisme yang harus dilewati sebagai lembaga keuangan. Tidak secepat pencairan bank titil. Tapi itu lebih simpel dan murah dibandingkan mekanisme bank umum atau BPR. Karena memang kebijakannya dibuat lebih mudah dan ringan,” tandas pria berkacamata ini. (rhd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *