Malang, SERU.co.id – Operasi yustisi PPKM level 4 covid-19 di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang membidik sejumlah tempat usaha. Tim operasi menyasar kawasan Kecamatan Blimbing, Rabu (18/8/2021) malam.
“Kami operasi gabungan bersama Polsek, Yonkav 3 serta Bakesbangpol. Sasarannya yaitu tempat usaha yang buka di atas jam berlakunya PPKM,” seru anggota Koramil 0833/03 Blimbing, Pelda Tolik, Kamis (19/8/2021) pagi.
Dalam operasi, petugas memberi himbauan dan teguran sejumlah titik sasaran operasi berada di sepanjang Ruko Jalan Raden Intan. Misalnya, restoran Ayam Goreng Tulang Lunak. Kemudian, operasi berlanjut ke Mie Gacoan, Jalan Teluk Cendrawasih.
“Terutama yang masih buka di atas jam 8 malam. Serta mereka yang menyediakan tempat duduk untuk makan di tempat,” jelasnya.
Selain tidak boleh buka di atas jam 8 malam, tempat usaha juga tidak perlu menyediakan tempat makan bagi pelanggan. Supaya pelanggan membeli secara take away atau bawa pulang.
Harapannya, pelanggan tidak berlama-lama di restoran dan mencegah terjadinya kerumunan orang. Dia berharap, operasi ini bisa menyadarkan masyarakat Blimbing, dan Kota Malang pada umumnya.
“Bahwa covid-19 masih ada. Jangan menganggap remeh. Mari ketatkan protokol kesehatan, jangan pernah lengah,” tegasnya.
Dia juga menghimbau, masyarakat tidak perlu takut dengan covid-19. Bila ada warga yang memiliki gejala, segera hubungi Babinsa setempat.
“Dengan begitu, bisa ada penanganan cepat dari pemerintah. Karena Kota Malang kan sekarang ada fasilitas isoter untuk mencegah penularan yang meluas,” tandasnya. (rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jemaah Haji Indonesia Bergerak ke Arafah, Siap Wukuf Besok!
- Perairan Masalembu Terindikasi Jadi Jalur Operasi Penyelundupan oleh Sindikat Narkoba Internasional
- Diduga Peras Kades, Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Polisi
- Puasa Arafah: Sehari Menggugurkan Dosa Dua Tahun
- Pertamina Salurkan 1,5 Juta Tabung LPG di Jawa Timur Jelang Iduladha