Malang, SERU.co.id – Dalam razia PPKM Level 4, tim gabungan Kota Malang menegakkan sejumlah aturan. Misalnya, perkantoran non esensial harus Work From Home (WFH) 50 persen.
“Sasaran patroli adalah perusahaan dan perkantoran di wilayah Kota Malang. Dalam PPKM level 4 yang berlaku di Kota Malang, karyawan yang masuk 50 persen saja,” seru Kasi Opsdal Satpol PP Kota Malang, Antonio Vierra, Jumat (23/7/2021) pagi.
Anton menegaskan, seluruh petugas patroli wajib menjaga diri. Karena dia berharap, seluruh personel tetap sehat dan tak sampai terpapar covid-19.
“Kemudian, kami juga tetap melaksanakan patroli dengan tegas, humanis dan santun,” terangnya.
Sementara, sasaran operasi PPKM, antara lain MPM Motor Jalan Basuki Rahmad No. 71-73 dan berlanjut ke kantor BNI Cabang Malang Jalan Basuki Rahmad No. 75-77, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kemudian, petugas juga mendatangi kantor FIF Grup Jalan Buring Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen Kota Malang. Terakhir, tim patroli PPKM bergerak menyisir sejumlah PKL di sepanjang Jl. Sempu, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, patroli gabungan masih menemukan pelaku usaha warung makan dan kopi yang masih melayani pembeli makan di tempat.
“Sebagian masyarakat kurang sadar untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam PPKM Level 4 di massa pandemi covid-19 saat ini,” tandas Anton, sapaan akrabnya.
Dalam patroli PPKM ini, sejumlah personel terdiri dari Satpol PP, Polresta, Kodim 0833, Denpom V/3 dan Dinas Perhubungan. (jaz/rhd)
Baca juga :
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi