Soal Tower Ilegal, Komisi A DPRD: Kalau Salah Ya Dibongkar

Komisi A DPRD Kota Malang sidak tower ilegal. (jaz) - Soal Tower Ilegal, Komisi A DPRD: Kalau Salah Ya Dibongkar
Komisi A DPRD Kota Malang sidak tower ilegal. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Komisi A DPRD Kota Malang melakukan sidak ke tower BTS (Base Transceiver Station) di Jalan Sawo RT 10 RW 05 Kelurahan Bareng, Klojen, Kota Malang. Pihaknya akan melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait tower milik salah satu provider berciri khas warna merah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko SAP mengatakan, jika memang tidak memiliki izin berkaitan IMB, pihak dewan bersama Pemkot Malang akan menindak tegas dengan mengeksekusi/membongkar bangunan tersebut. 

Bacaan Lainnya

“Kalau memang salah, ya harus dibongkar. Karena tidak sesuai dengan klasifikasi IMB,” seru Eddy Widjanarko, Jum’at (11/6/2021).

Menurutnya, tidak hanya dari dewan, soal perizinan juga akan berkoordinasi dengan Disnaker DMPTSP. Bangunan tampak luar seperti cerobong asap dijadikan kamuflase mengelabuhi bagi orang yang melihat.

“Secara kasat mata, bangunan itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko SAP. (jaz) - Soal Tower Ilegal, Komisi A DPRD: Kalau Salah Ya Dibongkar
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko SAP. (jaz)

Diketahui, info masa sewa berakhir pada 2024 mendatang. Pihaknya mengatakan, sebenarnya pembongkaran menjadi tanggung jawab vendor. Namun karena ilegal dan masuk wilayah Kota Malang, juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalau memang nanti keputusan Pemkot ingin dibongkar, kami Komisi A siap mendorong dan mengajukan anggaran untuk pembongkaran,” terang Eddy, sapaan akrabnya.

Perihal biaya sewa, bukan kepada warga, melainkan kepada pemilik lahan. Sosialisasi pernah dilakukan, namun diduga ilegal. Karena beberapa warga disuruh tanda tangan oleh RT sebelumnya.

“Memang ada sebelumnya sosialisasi pihak yang punya tower dengan warga RT setempat,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua RT 10 RW 05, Hari Prasetyo menuturkan, bangunan tersebut sejak 2014, dimana sudah ada sosialisasi sejak bulan Mei 2013.

“Tapi IMB-nya untuk rumah tempat tinggal tiga lantai,” ungkapnya.

Dari penuturan Hari Prasetyo, ada enam warga yang disuruh untuk melakukan tanda tangan di kertas kosong. Karena yang menyuruh Ketua RT sebelumnya, banyak warga yang hanya mengikuti.

Setelah terjadi penolakan dari warga terhadap bahan material masuk untuk melakukan pembangunan. Tiga minggu kemudian surat pengadilan turun, dengan keterangan warga yang bersalah.

“Enam orang ini melakukan tindakan tidak menyenangkan, menghalangi pekerjaan proyek, terus melakukan anarkis. Mereka mulai ribut,” bebernya.

Lebih lanjut, pihaknya bersama empat orang bolak-balik ke dewan dan pemkot untuk menanyakan kejelasan bangunan tersebut. Ketika menjadi RT baru, menurutnya sudah delapan kali mencoba melapor.

“Sudah disegel oleh Satpol PP mas, tapi dicopot sama pemilik tower BTS ini,” pungkasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait