Malang, SERU.co.id – Setahun lebih pandemi berlangsung, petugas tak pernah jemu mengingatkan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Tak lain demi segera berakhirnya covid-19, dan demi keselamatan bersama.
Namun, masih saja ada masyarakat yang masih abai prokes, hingga terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Disiplin dan Penertiban Protokoler Kesehatan (Wajib Masker), di depan Kelurahan Lesanpuro, Jl. Ki Ageng Gribig No.03 Kec. Kedungkandang, Kota Malang, Minggu (23/5/2021) pukul 08.30 hingga 09.30.
“Dalam operasi yustisi ini masih ada saja masyarakat yang melakukan pelanggaran selama operasi. Jumlah pelanggar tidak memakai masker 10 orang dan tidak pakai helm 5 orang,” jelas Bati Bhakti TNI Pelda Sri Purwanto, mewakili Danramil Kedungkandang.
Usai operasi yustisi, dilanjutkan kegiatan pembagian masker kepada masyarakat dan pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas.
Hadir dalam giat tersebut, di antaranya Panit Reskrim Polsek Kedungkandang Ipda Syamsudin, Bati Bhakti TNI Koramil Kedungkandang Pelda Sri Purwanto, Lurah Lesanpuro Suwandi, ST, MM, SekLur Lesanpuro Nico Dadik Prayoga, SE, MM, Kasi Trantib Kel. Lesanpuro Lilik, SE, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Lesanpuro dan Satpol PP Kota Malang. (rhd)
Baca juga:
- Ribuan Jamaah Riyadlul Jannah Doakan Kedamaian Kota Batu dan Indonesia
- Kodim 0833 Bersama Polresta Makota dan Instansi Lain Patroli Jaga Kamtibmas
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Petani Tunggulwulung Panen Padi
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya