Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai kelompok teroris. Penetapan ini juga berlaku bagi organisasi dan orang-orang yang tergabung di dalamnya.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” seru Mahfud, Kamis (29/4/2021).
Menurut Mahfud, tindakan yang dilakukan KKB masuk dalam tindakan teroris. Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang, Mahfud menjelaskan, teroris merupakan siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme,” papar Mahfud.
“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” jelasnya.
Mahfud meminta, seluruh aparat keamanan untuk segera menindak secara tegas dan terukur kepada KKB. Sebelumnya, kategori teroris telah disematkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dugaan Penahanan Ijazah karena Tunggakan, SMKN 2 Bagor Nganjuk Didesak Transparan
- PPIH Tegaskan, Program Murur dan Safari Wukuf untuk Lansia Haji Gratis!
- Polres Sumenep Usut Kasus Penipuan Travel Umrah Rp2,1 Miliar
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
- Kapolresta Malang Kota Berikan Penghargaan 24 Orang Personel Polri dan Dinsos