Malang, SERU.co.id – Motif sakit hati karena balapan liarnya digagalkan petugas kepolisian, di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Minggu (7/3/2021) dini hari. Dua pemuda nekat rusak mobil patroli. Akibatnya dua pemuda tersebut kini harus mendekam di jeruji besi.
Kedua pelaku laki-laki, berinisial DY (25), pekerjaan swasta, alamat di Perumahan Permata Jingga. Sedangkan MF (23), pekerjaan chef di hotel wilayah Tlekung Junrejo, Batu.
“Kejadian tersebut berawal ketika tim Polresta Malang Kota giat malam hari, menemukan adanya indikasi akan ada balap liar,” ungkap Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilis di Mapolresta Makota, Senin (8/3/2021).
Kedua pelaku menaiki mobil Honda Brio nopol N 1741 KS sedang memainkan gas berulang-ulang (bleyer, red). Mengetahui ada patroli, keduanya berusaha melarikan diri dengan berjalan mundur. Dan menabrak bagian kanan depan mobil Toyota Avanza milik Pam Obvit Polresta Malang Kota.
Merasa aksi balap liarnya digagalkan, pelaku pulang ke rumah mengambil batako. Ganti motor dengan melepas plat nopol agar tak diketahui identitasnya. Kemudian keduanya kembali dan melempari mobil patroli. Lemparan pertama mengenai kaca, lemparan kedua tepat dibagian belakang.
“Dia ketemu mobil patroli lagi, memang kita mencari pelaku tadi, dia lempar lagi tapi kena body (mobil) belakang,” seru Leo, sapaan akrabnya.
Kapolresta Malang Kota membenarkan, pelaku sadar melakukan aksinya, tidak terpengaruh minuman keras atau narkoba. Pasalnya, telah dilakukan pemeriksaan awal tes narkoba terhadap kedua tersangka, hasilnya negatif.
“Dia dengan sadar ingin melempar mobil Patroli Polresta,” bebernya.
Pihaknya menegaskan, jika ada isu yang mengatakan kalau pelaku adalah anak pejabat. Namun pihaknya akan tetap memproses segala macam bentuk pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kita hanya ingin menunjukkan aturan hukum harus ditegakkan, tanpa pandang siapa atau latarbelakangnya apa. Equality before the law, mau anak pejabat mau anak siapapun kalau melakukan pelanggaran, maka kita proses,” tegas Leo.
Leo menuturkan, dimata hukum semua sama, equality before the low. Tidak ada pengecualiaan, dan menyampaikan kepada publik bahwa bukan sebuah kecelakaan.
“Ini bukan laka lantas, ini adalah peristiwa yang disengaja. Kekerasan yang dilakukan oleh orang secara bersama-sama dimuka umum,” imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, berupa sepeda motor CB tanpa nopol kendaraan, dua buah helm, satu batako, pakaian kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP, pasal 310 ayat 1 tentang kendaraan bermotor dan pasal 312 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal kurang lebih 7 tahun penjara dan denda kurang lebih 75 juta. (ws1/rhd)