Malang, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Sidang Paripurna Lantai 3 DPRD Kota Malang, Senin (8/3/2021). Ada tiga poin yang digodok, salah satunya bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengaku, bantuan untuk masyarakat miskin adalah Perda yang mengatur jikalau ada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Pemkot akan mendampingi berdasarkan Perda tersebut.
“Masyarakat yang yang tidak mampu itu bisa mendapatkan keadilan, dalam memperjuangkan persoalannya hukum yang terjadi,” seru Sofyan Edi Jarwoko, Senin (8/3/2021).
Wawali menegaskan, masyarakat harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pendampingan tidak hanya pada proses awal, namun berlanjut sampai putusan akhir persidangan.
“Tentu proses ini harus berlanjut sampai pada tahapan persidangan. Disanalah yang akan menentukan apa hak dan tuntutan masyarakat atau sebaliknya, diputuskan disana. Tetapi secara prosesnya harus ada pendampingan,” ungkap Bung Edi, sapaan akrabnya.
Yang terpenting menurutnya, Perda dimatangkan terlebih dahulu. Kemudian disahkan oleh DPRD, baru membahas mekanisme. Sementara langkah teknis Perwal, setelah DPRD memberikan persetujuan. Selanjutnya membahas teknis mekanisme dan seterusnya.
“Pak Wali tadi menyampaikan segera dibahas, agar bisa mendapatkan kebijakan,” beber Bung Edi.
Rapat Paripurna DPRD ini dalam rangka menghantar tiga Ranperda yang sudah disampaikan kepada DPRD Kota Malang dengan surat tertanggal 25 pebruari 2021 Nomor : 188/361/85.73.112/2021 perihal Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang.
Tiga poin tersebut, di antaranya bantuan hukum untuk masyarakat miskin, penyelenggaraan kearsipan, dan perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. (ws1/rhd)