Malang, SERU.co.id – Pendisiplinan Prokes Covid 19 terus digalakkan tim Gabungan TNI POLRI dan Satpol PP Kota Malang. Dalam pendisiplinan tersebut, juga disosialisasikan tentang wajib menggunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Ipda I Putu Suryawan Astawa SH menyampaikan “Selain melakukan himbauan dan sosialisasi Prokes kepada seluruh pengguna jalan dan masyarakat petugas juga membagikan masker kepada warga,” ungkap Ipda I Putu Suryawan Astawa SH, mewakili Kapolsek Lowokwaru saat memimpin Operasi Yustisi, Jum’at (8/2/2021).
Sebanyak 12 orang pelanggar terjaring petugas gabungan, karena tidak membawa masker. Para pelanggar diberikan sanksi menyanyikan lagu nasional, mengucapkan Pancasila dan memberikan masker kepada yang melanggar.
Sementara itu, Babinsa Kel. Tunggulwulung, Pelda Fatkur Arif menambahkan, pelaksanaan yustisi ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya untuk memelihara, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pandemi.
“Kami himbau kepada seluruh elemen masyarakat selalu memakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang sekitar, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” seru Babinsa.
Hadir dalam kegitan tersebut, di antaranya Kasi Trantib Kecamatan Lowokwaru Bambang, Lurah Kel. Tunggulwulung Heri Admadi SE, Babinsa Kel. Tunggulwulung Pelda Fatkur Arif, Babinkamtibmas Kel. Tunggulwulung Aiptu Sutarno, Kasi Trantib dan Pemerintahan Kel Tunggulwulung Suprobo, satu regu anggota Polsek Lowokwaru, dan satpol PP Kecamatan Lowokwaru. (rhd)