Mojokerto, SERU.co.id – Polres Mojokerto musnahkan barang bukti (BB) minuman keras (miras) serta narkotika hasil sitaan cipta kondisi Operasi Lilin, di lapangan parkir Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada nomor 99, Kecamatan Mojosari, pada Kamis (31/12/2020).
Sebanyak 1.120 botol miras dan 49,9 gram sabu dimusnahkan untuk mencegah penyakit masyarkat jelang perayaan malam tahun baru 2021. Polisi juga memusnahkan ratusan kenalpot brong.
“Ini adalah hasil operasi lilin dengan target Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba serta Miras dan juga kejahatan yang meresahkan masyarakat, salah satunya balap liar dan lain-lain,” jelas Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada awak media saat konferensi pers akhir tahun 2020.
Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres Mojokerto dan jajaran menjelang Natal dan tahun baru. Operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru 2021.
“Miras yang kita sita dari berbagai merek serta narkotika jenis sabu ini akan digunakan dalam pesta perayaan tahun baru 2021,” ujar Dony.
Selain menggelar pemusnahan Miras dan narkotika jenis sabu, Polres Mojokerto juga mengungkap tidak pidana peredaran pil koplo. Sebanyak 100.000 butir pil double L yang dikemas plastik dan dimasukkan dalam botol diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto.
Ratusan ribu pil double L didapatkan dari tersangka EY (37) warga kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan bertempat tinggal di Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. EY ditangkap dirumahnya sendiri pada Rabu (2/12/2020) usai bertransaksi pil koplo.
“Pengembangan dari pil double L ini kita mengamankan 20 gram kasus narkotika, dengan tersangka atas nama SA dan EY. Ini yang mempunyai barang bukti yang cukup banyak,” terangnya.
Dony menambahkan, ia ingin agar masyarakat segera melapor bila ada tempat yang terindikasi menjual minuman keras atau narkoba.
“Harapan kami dalam kondisi seperti ini, kami mohon kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan dan melaporkan kepada kami apabila menemukan indikasi yang terkait peredaran narkotika, miras ataupun balap liar,” tegas Dony. (mrg/mzm)