Wisata Air Sumber Jombok Munculkan Kontroversi

Anggota Divisi Advokasi Hukum dan Peradilan, MCW, Raymond Tubing dalam konfrensi pers di depan Among Tani, Kota Batu - Wisata Air Sumber Jombok Munculkan Kontroversi
Anggota Divisi Advokasi Hukum dan Peradilan, MCW, Raymond Tubing dalam konfrensi pers di depan Among Tani, Kota Batu.

Batu, SERU.co.id – Mulai muncul kontroversi di Wisata Air Sumber Jombok, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Hal tersebut terjadi lantaran adanya perselisihan antar warga yang mendukung dan menolak dibangunnya wisata tersebut.

Penolakan itu datang dari Front Sumber Rejo yang menganggap pembangunan itu tidak berizin dan merusak mata air Sumber Jombok. Hal tersebut yang melatar belakangi Front Sumber Rejo memberikan laporan kepada Malang Corruption Watch (MCW) atas pembangunan tersebut yang tidak mengantongi izin.

Bacaan Lainnya

Selain itu ada indikasi pelanggaran undang-undang dalam pembangunan wisata tersebut. “Pembangunan wisata ini bertentangan dengan amanat konstitusi yaitu, (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelas Anggota Divisi Advokasi Hukum dan Peradilan, MCW, Raymond Tubing dalam konfrensi pers di depan Among Tani, Kota Batu, Selasa (17/11/2020).

Dalam amanat konstitusi dinyatakan bahwa Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jadi sumber mata air tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi dalam bentuk eksploitasi, privatisasi atau apapun namanya,” tambah Raymond. Ia juga mengatakan banyak aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh pembangunan wisata sumber jombok. Dikarenakan pembangunan Wisata Sumber Jombok ini tepat diatas Sumber Jombok.

UU yang dilanggar antara lain UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Di dalam UU itu dikatakan bahwa sumber mata air hanya boleh dilakukan kegiatan konservasi. Dan barang siapa yang merusak sumber mata air bisa terancam pidana penjara paling cepat 18 Bulan dan paling lama 6 tahun. Juga bisa terjerat denda paling sedikit Rp 2,5 milyar dan paling banyak sebesar Rp 10 milyar.

“Pada tanggal 9 November lalu kita sudah mengirim surat pada DLH untuk audiensi namun sampai saat ini tidak ada respon,” jelas Raymond. Raymond mengatakan bahwa DLH tidak responsif terhadap laporan masyarakat.

“Pemkot Batu ini terkesan untuk memberi ruang untuk membangun dulu baru izin,” tambah Raymond. Hal itu dikatakan dengan berkaca peristiwa kisruh pembangunan Wisata Alaska, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Dalam Konfrensi Pers itu juga hadir Ketua Front Aliansi Sumber Rejo, Gagas yang menolak pembangunan Wisata Sumber Jombok. “Kami menginginkan untuk pembangunan disetop, lalu dibongkar, dan dilakukan normalisasi,” tegas Gagas.

Namun ditengah Gagas konfrensi pers datang warga Sumber Rejo atas nama Arek Jombok (Arjom) yang berteriak-teriak merasa bahwa Gagas tidak mewakili Desa Sumber Rejo. Konfrensi pers itu dihentikan dan protes warga pada Gagas terus dilakukan hingga Gagas, Raymond, beberapa Perwakilan Arjom dimasukkan ke gedung Among Tani untuk dilangsungkan Audiensi. Audiensi itu dilakukan bersama DLH Kota Batu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.

Berdasarkan pantauan lapangan Malangvoice.com pembangunan Wisata Sumber Jombok ini berada tepat diatas Sumber Jombok. Keberadaan sumber sudah tidak dapat dilihat karena telah dicor. Dan pembangunan Wisata Sumber Jombok sudah 90% jadi. (wln/man)

disclaimer

Pos terkait