Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka pengangkatan guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan formasi pengangkatan tersebut, yang diperuntukan bagi 1 juta guru honorer.
“Kami pertama kali mengumumkan rencana untuk membantu memastikan bahwa guru-guru honorer se-Indonesia yang sudah berjasa tapi juga memiliki kompetensi minimum yang layak,” ujar Mendikbud saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI.
Seleksi ini akan diikuti oleh para guru honorer, termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK II). Serta, mereka yang merupakan lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar juga dapat mengikuti seleksi ini.
Nadiem memastikan, semua guru honorer dapat mengikuti seleksi pada 2021. Tes akan dilakukan secara massal dengan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Di tahun 2021 kita akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes secara online, untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi P3K,” kata Nadiem.
Para peserta nantinya akan diberikan tiga kali kesempatan tes. Hal ini agar mereka dapat lulus seleksi. Nadiem menyatakan, mereka juga akan mendapatkan materi pembelajaran mandiri secara online agar menguasai materi dan meningkatkan kemungkinan persentase kelulusan.
“Bukan hanya itu, dari GTK (Guru atau Tenaga Kependidikan) akan dipersiapkan juga materi-materi pembelajaran mandiri secara online,” terangnya.
Serta, pemerintah pusat menjamin anggaran gaji untuk para guru honorer yang lulus seleksi PPPK di tahun 2021 mendatang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, adapun syarat-syarat pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
(hma/rhd)