Palsukan 120 Dokumen Negara, Guru Honorer dan Komplotannya di Jember Ditangkap

5 tersangka pemalsuan dokumen negara saat sesi press conference di Polres Jember. (Seru.co.id/amb) - Palsukan 120 Dokumen Negara, Guru Honorer dan Komplotannya di Jember Ditangkap
5 tersangka pemalsuan dokumen negara saat sesi press conference di Polres Jember. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id – Seorang guru honorer berinisial GA (38), warga Desa/Kecamatan Panti, Jember diamankan polisi usai terbukti memalsukan sebanyak 120 dokumen negara. GA diamankan bersama dengan 4 rekannya yang merupakan komplotan pencetak dan menjual belikan dokumen palsu.

Kejadian tersebut bermula dari seorang wanita (saksi) atas nama Ayu Agustina Fitrianingsih melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melalui perantara tersangka GA, yang mana Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut diduga dipalsukan dan dibuat seolah-olah asli untuk meyakinkan para konsumennya.

Bacaan Lainnya

“Tersangka GA dalam melakukan pembuatan SIM yang palsu tersebut melalui perantara biro jasa dengan identitas tersangka berinisial MWS. Yang mana sebelumnya GA dan MWS ini berkenalan melalui sosial media Facebook dan pernah melakukan pertemuan sebanyak 4 (empat) kali,” kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (10/10/2024).

“Tersangka GA ini merupakan guru honorer di salah satu sekolah. Dia berperan sebagai reseller dalam kegiatan pembuatan dan jual beli SIM yang diduga palsu. Sedangkan tersangka MWS tersebut berperan sebagai Biro Jasa pembuatan baru dan perpanjangan SIM,” sambung Bayu.

Selain itu, ujar Bayu, saksi sekaligus korban yang bernama Ayu Agustina Fitrianingsih itu juga melakukan laporan kehilangan SIM pada Unit Satpas Satlantas Polres Jember.

“Saat melakukan pelaporan kehilangan SIM itulah, kemudian petugas dari Satpas langsung melakukan pengecekan, ternyata ditemukan bahwa saksi ini tidak pernah mempunyai SIM sebelumnya,” ulasnya.

“Akhirnya dari situ langsung kami lakukan interogasi terhadap saksi, dan ditemukan bahwa yang bersangkutan ini membuat SIM tidak menggunakan jalur resmi sebelumnya. Kemudian langsung kita lakukan proses penyelidikan,” imbuh Bayu.

Setelah dikembangkan, lanjut Bayu, juga ditemukan pemalsuan dokumen lainnya antara lain KTP, Buku Nikah, Sertifikat Tanah dan Ijazah Paket C. Totalnya sebanyak 120 dokumen negara yang dipalsukan.

“Ada total 120 dokumen palsu yang sampai saat ini telah dicetak oleh para tersangka. Untuk keuntungan yang diperoleh dari 5 tersangka dalam melakukan aksinya ini berkisar Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta,” kata Bayu.

Selain GA dan MWS, lanjut mantan Kapolres Pasuruan itu, juga ada 3 tersangka lain yakni SH yang berperan sebagai editor dokumen, kemudian ZC dan MH yang merupakan pemilik percetakan.

“Tersangka SH ini posisinya tidak di Jember melainkan di Sragen, Jawa Tengah. Kemudian untuk yang lainnya itu semuanya adalah warga Jember. Nah tempat yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu itu di Surya Printing, Desa/Kecamatan Kalisat,” papar Bayu.

Saat menjalankan aksinya itu, lebih lanjut kata Bayu, para pelaku masing-masing mendapat keuntungan dengan jumlah yang berbeda-beda.

“Jadi jumlah keuntungannya berbeda-beda, dimana yang paling besar mendapat keuntungan ini adalah MWS, kemudian GA dan SH. Sedangkan untuk ZC dan MH ini hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 10 ribu saja per dokumen karena perannya hanya sebagai pencetak saja,” bebernya.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengamankan total 31 barang bukti dari tangan saksi maupun tersangka.

“Ada total 31 barang bukti yang kami amankan. Diantaranya adalah dokumen yang dipalsukan berupa KTP, SIM, Buku Nikah, Ijazah Paket C dan Sertifikat Tanah. Selain itu juga ada handphone, flashdisk, printer, mesin foto copy dan barang-barang lain yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Abid. (amb/mzm)

Pos terkait