Guru Honorer Supriyani Ditahan Setelah Dituduh Menganiaya Seorang Murid Anak Polisi

Guru Honorer Supriyani Ditahan Setelah Dituduh Menganiaya Seorang Murid Anak Polisi
Guru honorer dilaporkan orang tua korban dugaan penganiayaan. (foto: ist)

Konawe Selatan, SERU.co.id – Penahanan Supriyani, seorang guru honorer SDN Baito, memicu gelombang solidaritas dari sesama tenaga pendidik. Supriyani ditahan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap salah satu muridnya, tetapi sejumlah pihak menilai ada kejanggalan dalam kasus ini. Termasuk dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dan tekanan agar ia mundur dari profesi guru.

Supriyani dilaporkan oleh Nurfitriana, ibu murid, setelah menemukan bekas luka di bagian belakang paha anaknya, Kamis (24/4/2024). Nurfitriana diketahui adalah istri Aipda WH, Kanit Intelkam Polsek Baito. Para guru di Kecamatan Baito menyatakan akan mogok mengajar jika Supriyani tidak dibebaskan.

Bacaan Lainnya

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo menyebut, Supriyani hanya memberikan teguran kepada siswa tersebut, bukan melakukan kekerasan. Ia mengaku telah bertemu langsung dengan Supriyani.

“Ia menangis dan bersumpah tidak melakukan penganiayaan,” seru Halim.

Namun, proses mediasi yang diinisiasi pihak desa justru menambah kerumitan. Menurut Halim, keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp50 juta dan mendesak Supriyani untuk mengundurkan diri sebagai guru.

“Dia hanya guru honorer, dan suaminya bekerja serabutan. Bagaimana bisa mereka diminta Rp50 juta? Ini seperti kriminalisasi,” tegas Halim.

Sementara itu, Kepolisian membantah adanya permintaan uang damai tersebut. Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam menyatakan, mediasi yang dilakukan dengan Kepala Desa Wonua Raya tidak mencapai kesepakatan. Akibatnya kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Ada kejadian yang memperkeruh situasi saat mediasi berlangsung. Suami Supriyani tiba-tiba meletakkan amplop putih di atas meja. Saat ditanyakan, keluarga korban tidak mengetahui isinya, dan hal itu membuat mereka tersinggung,” jelasnya.

Karena mediasi gagal, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo, Rabu (16/10/2024). Ia kini ditahan bersama barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi viral dan menuai perhatian luas di media sosial. Para guru dan aktivis pendidikan mendesak agar kasus Supriyani ditangani secara adil. Mengingat posisinya sebagai tenaga honorer dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai profesi guru yang seharusnya mendidik malah dirusak dengan kriminalisasi seperti ini,” ujar Halim penuh harap. (aan/ono)


Pos terkait