Malang, SERU.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2021 sebesar 5,65 persen, atau sebesar Rp. 100.000. Sehingga UMP 2021 menjadi Rp. 1.868.777, dari sebelumnya Rp. 1.768.777.
Meski sebenarnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020, tertanggal 26 Oktober 2020, menyebutkan penundaan Upah Minimum Tahun 2021, karena sedang berada pada masa Pandemi Covid-19. Namun Pemprov Jatim malah melakukan langkah berani dan berbeda dengan memutuskan untuk menaikkan UMP Jatim 2021.
“Kami memutuskan kenaikkan UMP tahun 2021 sebesar Rp. 100.000 atau setara dengan 5,65 persen, menjadi Rp. 1.868.777,” tegas Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Ruang Arjuno, Bakorwil Jatim Wilayah III Malang, Minggu (1/11/2020).
Menurut Khofifah, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemprov Jatim memutuskan untuk menaikan UMP ini. UMP Pemprov Jatim terbilang lebih rendah dibanding Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 9 Kabupaten yang memiliki UMK terendah senilai Rp. 1.913.321, dibanding UMK 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur. Bahkan kenaikan UMP Jatim 2021 ini masih dibawah UMK 2020.
“Kesembilan Kabupaten tersebut, di antaranya Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan,” beber Khofifah.
Pertimbangan lainnya, lanjut Khofifah, salah satunya tuntutan buruh saat beberapa kali unjuk rasa, atas tuntutan kenaikan upah Rp 600.000 dengan berbagai dasar perhitungan, seperti KHL, P3, dan lainnya. Sementara sektor industri harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Meski kenyataannya, ada industri yang rehat dan tutup, namun beberapa di antaranya mengalami peningkatan.
“Atas desakan itu, Dewan Pengupahan Jatim bersama perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha melakukan rapat mulai 27 Oktober 2020 malam hingga 30 Oktober 2020 dinihari. Kemudian hasilnya dilaporkan kepada kami,” ucap Khofifah.
Nantinya Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati dan Walikota se-Jatim, untuk segera melakukan koordinasi terkait keputusan dengan UMK masing-masing.
“Nantinya, ketika UMK 2021 diputuskan, maka UMP Jatim 2021 tidak berlaku. Sehingga yang berlaku adalah UMK daerah atau USMK pada sektor-sektor tertentu,” tandas Khofifah.
Menanggapi kenaikan UMP ini, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jatim, Ahmad Fauzi, mengaku bersyukur dan berterimakasih atas kenaikan UMP ini. Pasalnya, kenaikan itu lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
“Dengan mengucapkan Alhamdullilah, SPSI Jatim bersyukur atas permintaan yang dikabulkan oleh ibu Gubernur. Nilainya menurut kita sudah cukup fantastis,” seru Fauzi.
Fauzi juga berpesan kepada tokoh-tokoh serikat pekerja, untuk ikut mensyukuri. Terlebih dalam kondisi pandemi ini untuk sama-sama memahami.
“Tidak perlu mengeluh kenaikannya kecil, karena kondisinya seperti ini. Dan ini merupakan keputusan terbaik. Kepada dunia usaha, APINDO dan asosiasi lain, kami sampaikan salam hormat dan terima kasih atas atensinya,” tandas Fauzi. (gab/rhd)
Komentar ditutup.