Jakarta, SERU.co.id – Polemik RUU Cipta Kerja (Ciptaker) terus bergulir. Kendati terus ditolak oleh serikat buruh dan pekerja, DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU ini. DPR bahkan telah menyetujui RUU Ciptaker di tingkat I dan melanjutkan pembahasannya ke tingkat II, Senin (5/10/2020).
Penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah disampaikan dalam 7 poin. Mereka rencananya akan menyampaikan pendapat di muka umum pada 6 – 8 Oktober 2020. Demo akan dilakukan di lingkungan perusahaan/pabrik masing-masing secara serentak, melibatkan sekitar 2 juta orang buruh.
“Jadi sebenarnya ini unjuk rasa, bukan mogok kerja, akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia, dengan dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal.
Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB secara serentak. Pemilihan tempat aksi di perusahaan masing-masing, guna menghindari penyebaran covid-19.
“Produksi akan setop karena unjuk rasanya dari jam 06.00 WIB pagi sampai jam 18.00 WIB sore. Dan lokasinya itu masih di lingkungan pabrik, di halaman pabrik, di kantin, di halaman parkir mobil, dan area lain,” kata Iqbal.
Diketahui, serikat kerja pada tingkat perusahaan telah mengirimkan surat izin kepada kepolisian resor (Polres) di daerahnya masing-masing. Sedangkan serikat tingkat nasional juga sudah mengirimkan surat izin kepada Mabes Polri.
Beberapa daerah yang akan melakukan aksi ini, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, hingga Sumatera. Di DKI Jakarta, wilayah yang akan melakukan aksi meliputi seluruh wilayah. Banten, meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Serang, dan Cilegon.
Di Jawa Barat, buruh akan melakukan aksi di Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung, dan Cimahi. Sedangkan di Jawa Tengah akan dilakukan di Semarang, Kendal, dan Jepara.
Sementara di Jawa Timur akan dilakukan di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, dan Gresik. Di wilayah di Sumatera Utara meliputi Medan, Deliserdang, dan Serdang Bedagai. Untuk wilayah Kepulauan Riau, buruh akan melakukan aksi di Batam, Bintan, dan Karimun.
Terkait aksi ini, pihak kepolisian tidak memberikan izin. Hal ini karena masih adanya pandemi covid-19.
“Kita tidak kasih izin. Jadi Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (5/10/2020).
Kendati tak member izin, pihak kepolisian akan tetap bersiaga guna berjaga-jaga jika massa tetap menggelar aksi.
“Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti. Pandemi Covid 19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru,” jelas Yusri. (hma/rhd)