# Dua Orang Ajukan Banding
Lumajang, Seru.co.id – Megingat lonjakan kasus konfirmasi positif covid- 19 di Lumajang semakin meningkat, petugas gabungan dari TNI, Polri, Pemkab. Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang dan Pengadilan Negeri Lumajang menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Senin (05/09/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Matali Bilogo, mengatakan, para pelanggar yang terjaring pada Operasi Yustisi kali ini diberlakukan sidang di tempat. Sanksi bagi pelanggar diputuskan oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Lumajang. Dari 10 pelanggar ada 2 orang yang tidak puas dengan keputusan hakim dan akan mengajukan banding.
“Ada 2 pelanggar yang tidak puas dan akan mengajukan banding, 2 orang tersebut berasal dari Malang. Suami istri, diputus bersalah karena tidak mengenakan masker sekalipun membawa masker dan terjaring operasi,” terangnya.
Dijelaskan Operasi Yustisi dilaksanakan agar masyarakat semakin patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi serupa juga akan terus digencarkan agar masyarakat semakin sadar pentingnya penggunaan masker.
Menurutnya, sidang yustisi di Gedung Soedjono seperti ini nantinya berpindah-pindah tergantung situasi. “Ini perdana Operasi Yustisi yang diberlakukan denda, yang terjaring sebanyak 10 orang, dan yang mengikuti sidang 8 orang, kemudian 2 orang mendapat putusan verstek (Putusan hakim pada suatu perkara, meskipun Tergugat tidak hadir dalam persidangan, red), yakni harus membayar denda Rp25.000. Kalau tidak ingin membayar denda, akan diganti dengan kurungan selama 3 hari,” pungkasnya. (adi/ono)