Respon Demonstrasi Buruh Rokok dan Penertiban oleh Bupati, LSM Pamekasan Gelar Pertemuan Terbuka

Respon Demonstrasi Buruh Rokok dan Penertiban oleh Bupati, LSM Pamekasan Gelar Pertemuan Terbuka
LSM Pamekasan saat melakukan perkumpulan di Arek Lancor Pamekasan. (Seru.co.id/udi)

Pamekasan, SERU.co.id – Puluhan organisasi masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan menggelar pertemuan terbuka di Alun-alun Arek Lancor, Kamis (12/2/2026).

Selain merespon atas demo buruh rokok dan Petani, agenda itu juga sebagai ruang konsolidasi untuk menegaskan posisi LSM dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Sejumlah organisasi hadir dalam forum tersebut, di antaranya Idea, LIRA, Famas, Teropong, Gempa, Rajawali, Siti Jenar, Gempar, Gempur, Formaasi, Pagar Jati, Madas Serumpun, Madas Nusantara, Gaki, dan Galaxi.

Pertemuan ini digelar menyusul munculnya stigma tuduhan terhadap LSM yang dianggap sebagai provokator dalam aksi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok Lokal Madura (FPBM), serta pernyataan Bupati Pamekasan yang berencana menertibkan LSM yang dinilai tidak memiliki legal standing.

Perwakilan Indonesia Analysis Politic and Policy Consulting (Idea), Samhari, menilai bahwa narasi yang mengaitkan keberadaan LSM sebagai hambatan investasi dan produksi industri rokok merupakan akar persoalan.

Menurutnya, keberadaan LSM memiliki mandat sosial yang jelas, yakni pemberdayaan masyarakat dan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai aktor ekonomi yang berseberangan dengan pengusaha.

“LSM itu domainnya pemberdayaan masyarakat dan pencerdasan publik. Tidak ada korelasi langsung antara aktivitas LSM dengan terganggunya produksi atau investasi,” seru Samhari.

Ia juga menyoroti wacana penertiban LSM oleh pemerintah daerah yang dikaitkan dengan legalitas formal. Menurutnya, hak untuk berkumpul dan berserikat dijamin oleh undang-undang, sementara aspek legal standing lebih relevan dalam konteks kerja sama resmi, seperti penerimaan dana hibah pemerintah.

“Kalau bicara dana hibah, memang harus berbadan hukum. Tapi keberadaan LSM sebagai organisasi masyarakat tidak bisa dihapus hanya karena soal legalisasi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, LSM juga menyoroti fokus isu pada persoalan yang dinilai lebih substansial, seperti lemahnya pengawasan peredaran barang tanpa cukai. Samhari menegaskan bahwa masalah cukai tidak hanya pada rokok, tetapi juga minuman dan produk lain yang beredar tanpa label resmi.

“Ini justru yang perlu ditegakkan secara serius, bukan hanya menyoroti satu sektor atau satu kelompok,” katanya.

LSM Pamekasan juga menolak stigma negatif yang menempatkan mereka sebagai kelompok liar atau pengganggu ketertiban. Mereka menegaskan tidak akan melakukan gerakan tandingan yang bersifat anarkis atau premanisme, melainkan tetap berada pada jalur advokasi dan edukasi publik.

Di sisi lain, Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman sebelumnya menyatakan akan melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap LSM, agar aktivitas organisasi masyarakat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. (udi/mzm)

 

disclaimer

Pos terkait

iklan lowongan marketing seru.co.id